MEDAN│Usai
nyabu, Iswandi Lepot (36), warga Jalan GB Josuha Gang Famili Kelurahan
Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Mansur (36) warga Jalan Garu 1 Gang bengkoang
Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas dan Indah Permata Hati (26) warga
Jalan Erlangga Ujung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah diringkus petugas Satres
Narkoba Polrestabes Medan di Wisma JR Residdent Jalan Dek Rokan Kelurahan
Babura, Kecamatan Medan Baru.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi
masyarakat bahwa di Wisma JR Residdent sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan
narkoba. Pada Senin (12/11) petang petugas kita menindaklanjuti informasi
tersebut dengan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba AKBP Raphael
Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean, Rabu
(14/11/2018).
Saat itu petugas melihat ketiganya sedang duduk-duduk di
teras wisma tersebut. Setelah ditangkap dan kamar tersangka digeledah ditemukan
alat isap sabu (bong-red) dan kaca pirex sisa sabu seberat 1,20 gram di kamar
mandi. "Para tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan
intensif," tambah Kasat Narkoba. (jo)