Pihak PLN melaporkan pencurian kabel ke Polsek Galang dan Polsek Galang langsung melakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan Personil Polsek Galang mengamankan tersangka diduga pelaku pencurian bernama Devi Sahputra alias Kancil dengan LP/ 34 / IV / 2018 / SU / RES DS / SEK galang.
Sejumlah Barang Bukti 1 Kabel Listrik LV yang panjangnya sekira 20 M dan Copy Rekaman CCTV di TKP diamankan Polisi.
Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (04/12/18) mengatakan, kerugian Korban Rp 5.000.000,-.
"pelaku tidak ada perlawanan saat di tangkap di Gang Bambu, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan pelaku mengakui perbuatannya ," pungkas Ilham.
Atas perbuatannya kini pelaku pencurian Kabel PLN itu meringkuk disel tahanan Polsek Galang dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun . (wan).