LANGKAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat melalui alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sosialisasi dilaksanakan selama lima hari di bulan Desember pada tanggal 17, 18, 19, 27 dan 28 Desember 2018 ke sekolah-sekolah yang berada di kecamatan. Untuk Kecamatan Babalan dilaksanakan pada sekolah Madrasah Aliyah Alwasliyah dan SMA/SMK Yayasan Dharma Patra, Kecamatan Besitang pada sekolah SMK Ridho Zahra. Pada sosialisasi di Kecamatan Gebang dilaksanakan di aula Kantor Desa Air Hitam, Kamis (27/12).
Hadir diacara sosialisasi itu unsur Pemerintahan Desa Air Hitam, Ormasy, OKP, perwakilan guru dan pemuda dan masyarakat Desa Air Hitam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Makhruf Ritonga, SE yang membuka sosialisasi mengatakan bahwa perda yang disosialisasikan merupakan perda inisiatif DPRD Langkat.
“Membuat perda merupakan tugas kami sebagai wakil rakyat dan mensosialisasikan perda itu juga bagian dari tugas kami, walaupun filosofisnya setiap aturan apabila sudah disahkan maka masyarakat dianggap sudah mengetahui,” jelas Makhruf.
"Jadi dalam hal ini, kami turun langsung melaksanakan sosialisasi perda ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Langkat," timpalnya.
Sementara itu anggota BPPD M. Syahrul, S.Sos mengatakan sebelumnya perda ini juga telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah, karena perda inisiatif DPRD Langkat ini isinya bersinggungan langsung untuk diketahui pelajar.
“Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, merupakan wujud cinta kami kepada masyarakat,” ujar Syahrul.
Syahrul pada kesempatan itu mengajak masyarakat, ormasy dan OKP untuk dapat menjadi motor penggerak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia juga menghimbau agar kantor-kantor pemerintahan untuk membuat slogan anti narkoba sebagai bentuk ikut sertanya mensosialisasikan perda ini.
Nurul Azhar Lubis, SH yang juga anggota BPPD, pada sosialisasi ini memaparkan tentang perda pendidikan. Ia menjelaskan pendidikan adalah salah satu benteng untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan perda pendidikan, kami sebagai unsur penyelenggara pemerintahan berperan memajukan pendidikan di Kabupaten Langkat, walaupun ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tetapi perda ini mengatur celah-celah kearifan lokal yang dapat diterapkan di Langkat,” ujar politisi PPP ini.
Sambungnya, kita berharap dengan perda ini mutu pendidikan di Kabupaten Langkat dapat berkualitas, merata pada semua daerah dan berbiaya murah. Dengan pendidikan yang berkualitas diharapkan masyarakat Langkat dapat meningkat daya saingnya di era sekarang ini.
Ia juga menyinggung bahwa pendidikan itu tidak hanya dari segi nilai, tapi moral atau akhlak juga harus menjadi perhatian. Seorang guru jangan lah hanya mengajar tapi lebih kepada mendidik, kalau pendidikan maju maka kita akan hebat. (lkt-1).