Hendra Hasibuan : PDAM Tirta Ayumi Kota Padangsidimpuan Sudah Melanggar HAM

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayumi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Padangsisidimpuan dinilai sudah melanggar hak asasi manusia, pasalnya 4 bulan Gaji karyawan belum dibayarkan yang dimana ini merupakan hak yang harus mereka terima.

Terkait hal ini Pengurus Jaringan Advokasi masyarakat marjinal (JAMM) Hendra Hasibuan kepada metro-online.co mengatakan, bahwa PDAM Tirta Ayumi yang merupakan BUMD nya kota Padangsidimpuan, sudah terang - terangan melakukan pelanggar terhadap hak asasi manusia, jika memang perusahaan air minum ini tidak atau belum membayar gaji karyawannya, apalagi sampai 4 bulan lamanya,

Dikatakan Hendra dalam hal ini pemerintah kota Padangsidimpuan tidak boleh membiarkan ini, apalagi ini menyangkut karyawan yang bekerja di BUMD milik pemerintah kota  Padangsidimpaun.

"Pemerintah tidak bisa membiarkan orang bekerja tanpa upah, apalagi orang-orang yang bekerja itu dibawah naungan BUMD Kota Padangsidimpuan. Disini Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus hadir untuk menyelesaikan soal hak dasar pekerja ini yakni upah." tegas Hendra  saat berbincang - bincang dengan metro-online.co, Jum'at, (22/12/2018).

Hendra juga mengatakan, Walikota Padangsidmpuan sebagai pimpinan di Kota ini tidak bisa membiarkan atau meng-Amin-kan perbuatan ini.

" Karyawan atau pekerja harus dibayar gajinya, dan seharusnya karyawan yang terlambat di bayar gajinya harus ditambah gajinya dari gaji pokok sebelumnya" ungkap Pengurus JAMM ini dengan nada kesal.

Ia menegaskan, Kota ini tidak boleh dibiarkan menjadi kota yang mempekerjakan orang tanpa upah, apalagi karyawannya bekerja disalah satu BUMD Kota Padangsidimpuan.

"Bagaimana bisa Walikota Padangsidimpuan atau Pemerintah Kota Padangsidimpuan membiarkan hal ini terjadi. Padahal kita semua mengetahui bahwa setiap tahun BUMD selalu disubsidi dari APBD Kota Padangsidimpuan." Pungkasnya (Syahrul)

"Siapapun di negeri ini tidak boleh tidak membayar upah karyawan, apalagi BUMD Tirta Ayumi yang tidak membayar gaji karyawannya selama kurang lebih 4 bulan. Ini pelanggaran Hak Azasi Manusia, bagaimana mungkin orang dipekerjakan tapi tidak dibayar gajinya. Kota apa ini, ini bukan zaman kerja rodi, disuruh bekerja tapi tak dibayar upahnya." Tegas Hendra Hasibuan Pengurus Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal ini. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini