Beringin | Rizky Aulia Rahman( 26 ) pengangguran warga Desa Baru Dusun V Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang tak berkutik saat petugas Satreskrim Polsek Beringin meringkusnya selasa sore di Desa Araskabu Kecamatan Beringin.
Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi , Kamis (06/12) membenarkan penangkapan itu.
Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi , Kamis (06/12) membenarkan penangkapan itu.
"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan intensif untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," pungkasnya.
Informasi dihimpun, tersangka Rizky Aulia Rahman melakukan pencurian dengan cara pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 4671 MAP milik Bakti Darma Sipayung ( 27) Wiraswasta Warga Dusun VII B Pasar Kawat Desa Karang Anyar Kecamatan. Beringin Kabupaten Deli Serdang yang saat kejadian diparkir di halaman Kantor Camat yang mana saat itu kunci sepeda motor tersebut masih menempel di tempat kunci sepeda motor tersebut.
Saat melihat kunci masih menempel pada sepeda motor pelaku memmanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor kemudian pelaku melarikan sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya ke daerah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Seharga Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
setelah mendapat laporan dari korban polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menaangkap tersangka.
Kini tersangka dijebloskan kesel tahanan Polsek Beringin dan di ancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun penjara (wan)
Informasi dihimpun, tersangka Rizky Aulia Rahman melakukan pencurian dengan cara pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BK 4671 MAP milik Bakti Darma Sipayung ( 27) Wiraswasta Warga Dusun VII B Pasar Kawat Desa Karang Anyar Kecamatan. Beringin Kabupaten Deli Serdang yang saat kejadian diparkir di halaman Kantor Camat yang mana saat itu kunci sepeda motor tersebut masih menempel di tempat kunci sepeda motor tersebut.
Saat melihat kunci masih menempel pada sepeda motor pelaku memmanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor kemudian pelaku melarikan sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya ke daerah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Seharga Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
setelah mendapat laporan dari korban polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menaangkap tersangka.
Kini tersangka dijebloskan kesel tahanan Polsek Beringin dan di ancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun penjara (wan)