![]() |
Kondisi Jembatam Titi Dua Sicanang yang kini dalam keadaan darurat, karena pelaksanaan pembangunan jembatan itu gagal terlaksana. |
BELAWAN | Pembangunan Jembatan Titi Dua,
Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, sudah habis masa kontrak. Kini, pembangunan
jembatan tidak terlaksana alias mangkrak. Dinas PU Kota Medan harus bertanggung
jawab terbengkalainya proyek tersebut.
Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik Kota Medan,
Saharudin, Minggu (16/12. Dikatakannya, pembangunan Jembatan Sicanang yang
dikerjakan oleh pelaksana proyek PT Jaya Jaya Sukses Prima sudah habis masa
kontrak. Namun, kondisi jembatan yang menyerap APBD sebesar Rp 13,6 miliar,
kini mangkrak.
Oleh karena itu, Dinas PU Kota Medan selaku kuasa
pengguna anggaran (KPA) harus bertanggung jawab, serta menjelaskan secara
terbuka kepada publik, untuk menguraikan penyebab gagalnya pelaksanaan
pembangunan jembatan itu tidak rampung.
"Kita minta Dinas PU harus menjelaskan secara
terbuka untuk dilakukan temu pers. Apa sebenarnya masalah yang terjadi di
jembatan itu, jangan diam. Karena ini menyangkut anggaran negara, kita tegaskan
untuk tidak main - main dengan masalah ini," ungkap Saharudin.
Ditegaskan Ketua Kordinator Gerbaksu ini, pihaknya sudah
mengumpulkan data terkait masalah yang terjadi di Jembatan Sicanang, pihaknya
akan melaporkan dugaan permainan tender jembatan itu kepada pihak kejaksaan.
Untuk itu, kepada Kejatisu harus turun memeriksa unsur yang terlibat dalam
proses tender tersebut.
"Kita tahu, pelaksana tender itu adalah Roro
Susilawati. Dia adalah orang yang sama dalam proses 3 kali tender telah gagal
melaksanakan proyek itu. Makanya, kita minta penegak hukum memeriksa pemenang
tender," sebut Saharudin.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi diperoleh,
pembangunan jembatan itu akan kembali dilanjutkan pada tahun 2019, dengan
melakukan tender ulang sesuai dengam anggaram tahun 2018. Harapannya, kegagalan
yang sudah terjadi tidak terulang kembali.
"Kita tegaskan lagi, bila ini tidak bisa dijelaskan
secara terbuka ke publik, maka temuan pelanggaran hukum dan manipulasi hasil
investigasi yang sudah kita peroleh. Akan kita sampaikan terbuka dengan
menurunkan massa untuk melakukan aksi atas kebobrokan masalah jembatan
itu," kata Saharudin.
Terpisah, Kabid Jalan Dinas PU Kota Medan dikonfirmasi
membenarkan proses tender telah habis. Pihaknya belum bisa menjelaskan masalah
yang timbul dari gagalnya pembangunan jembatan tersebut.
"Untuk masalah itu, kita masih menunggu hasil audit
dan dokumennya. Dalam waktu beberapa hari kedepan baru bisa kita jelaskan, apa
hasil kesimpulannya. Kita juga masih
menunggu," ungkapnya. (mu-1)