Polres Simalungun Razia Narkoba di Perdagangan

Sebarkan:
Razia hiburan malam
SIMALUNGUN|Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan razia dengan sasaran Penyalahgunaan Narkotika di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (8/12/2018) malam dimulai sekira pukul 21.00 wib.

Pelaksanaan razia tersebut sesuai dengan Surat Telegram Rahasia Kapolda sumut nomor : STR / 389 / XII/ RES.4 / 2018 /Ditresnarkoba tanggal 03 Desember 2018 tentang Razia thd kejahatan P2GN di wilkum masing-masing satker.

Dan, Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 225 / XII / 2018 tanggal 08 Desember 2018, tentang melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka penindakan thd kejahatan P2GN di wilayah kota Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, Minggu (9/12/2018) membenarkan pihaknya telah melakukan razia di dua antara lain Cafe di wilayah Pagok dan THM Karaoke Anda.

Disampaikan Heri, dalam melaksanakan Razia, pihaknya (Sat Resk Narkoba) bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Simalungun, Sat Sabhara Polres Simalungun, Sat intelkam Polres Simalungun, Sie Propam Polres Simalungun serta personil Denpom dan BNN Kabupaten Simalungun.

"Razia (pemeriksaan) dan penggeledahan dilakukan kepada tamu Cafe, Hiburan Malam, Diskotik, Karaoke, Pub, Live Music. Razia kali ini dengan sasaran penyalahgunaan Narkotika," kata Heri.

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan razia dilakukan meliputi Barang bawaan berupa tas, koper, paket, dan lain sebagainya. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan Benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan), Kendaraan dan Kelengkapan lain yg dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika.

Petugas kepolisian juga melakukan tes urine kepada Tamu Cafe, Hiburan Malam, Diskotik, Karaoke, Pub , Live Music.

"Dari hasil yang dilaksanakan tidak (belum) di temukan adanya Pelaku penyalahgunaan narkotika dan juga  barang bukti narkotika," tegas AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(js)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar