Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kapolsek Langsa Timur menjelaskan, pelaku di amankan karena melakukan aksi jambret terhadap korban Eti Muliana (28) warga Asmil Batalyon Raider 111 Karma Bakti yang sedang melintas di Jalan negara Banda Aceh - Medan Gampong Alur Merbau Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di amakan di polsek Langsa Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(syaf).
Ketika Korban dijambret langsung berteriak, sehingga warga yang ada di sekiar TKP mengejar dan berhasil menangkapnya, kerena merasa kesal pelaku sempat dihakimi oleh massa beruntung personil Polsek Langsa Timur mengamankan pelaku jambret, kejadian itu terjadi pada hari Senin (24/12/18) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil penjambretan di ketahui pelaku berinisial ZN (31) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, barang bukti yang di amankan satu buah dompet warna ungu merk Bright Makeup Princess yang berisikan uang sebesar Rp 124.000,-, satu unit handphone merk Samsung Duos type A7 warna gold, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah tanpa bernomor plat Polisi," ucap Kapolsek.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di amakan di polsek Langsa Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(syaf).