Pria dan Wanita Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Medan Barat

Sebarkan:
DIAMANKAN: Indra Putra danRahmadina yang diamankan petugas Pegasus Medan Barat.
MEDAN|Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Medan Barat gerebek kampung narkoba (GKN) di kawasan pinggiran Sungai Deli Jalan Sekata Lorong 3 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan pinggir sungai Jalan Glugur Lorong 1 Kelurahan Glugur Kota, Kamis (27/12/2018).

Hasilnya petugas meringkus seorang tersangka pria dan wanita pengedar narkoba Indra Putra (40) warga Jalan Sekata Gang Mawar Kelurahan Karang Berombak dan Rahmadina (32) warga Jalan Ampera 1, Kecamatan Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang kepada wartawan, Jumat (28/12) mengatakan, pada Kamis sore pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di pinggiran Sungai Deli Jalan Sekata Lorong 3 dijadikan tempat peredaran narkoba oleh Indra Putra. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pegasus dengan melakukan GKN.

"Saya dan anggota melihat seorang pria sedang berjalan kaki dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Selanjutnya kita mengamankan pria itu lalu menggeledah tubuhnya. Alhasil, dari saku celana tersangka ditemukan 1 paket plastik bening berisikan 1/4 pil ekstasi warna orange. Sementara itu dari kantong belakang ditemukan dompet warna berisi 1 paket sabu seberat 0,90 gram terbungkus plastik klip, serta puluhan plastik klip," ujar Kanit Reskrim.

Tersangka mengaku membeli sabu itu dari Wawan dengan harga Rp 500 ribu. Diakui tersangka jika sabu yang dibelinya itu hendak dijual lagi untuk mendapat keuntungan. Tersangka berikut barang bukti kita giring ke dalam mobil.

"Kita kemudian melakukan GKN di pinggiran Sungai Deli di Jalan Glugur Lorong 1, dan mendapati seorang wanita berlari sembari membuang sesuatu ke tanah. Saat itu juga kita melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil membekuk wanita yang diketahui bernama Rahmadani.. Saat digeledah, dari saku celana kanannya ditemukan dompet berisi 2 amplop ganja kering dan uang Rp 110 ribu," terangnya.


Lanjutnya lagi, tersangka kemudian digiring ke lokasi tempat ia membuang sesuatu ke tanah. Petugas lalu meminta tersangka untuk memungut benda tersebut. Saat dicek, ternyata benar tersebut 5 paket sabu. Saat diinterogasi, Tak mengaku membeli narkoba tersebut dari Lefi.
"Tersangka mengaku sebagian sabu miliknya sudah terjual dengan harga Rp 70 ribu/paketnya," terang Herison lagi. (jo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar