MEDAN| Dua
pelajar asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tergolong nekad. Cuma dibayar Rp 400
ribu, keduanya yang merupakan warga Dusun Haji Patan Desa Lapang Barat Kec.
Gandapura Kab. Aceh Bireuen Prov. Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mau membawa
barang haram berupa ganja kering dari Aceh ke Pekanbaru.
Namun begitu sampai di Medan tepatnya di Jalan Tritura
Kec. Medan Amplas pada Senin (17/12) sekira pukul 11.30 Wib, langkah keduanya, Nawir
Akbar (18) dan Zikrul (19) terhenti di tangan tim Pegasus Polsek Medan Timur.
Dan keduanya harus menginap di sel tahanan.
Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kedua tersangka
ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua
pria yang mencurigakan menunggu mobil di Jl. Tritura Medan.
“Anggota kita yang
diturunkan ke lokasi melihat dua pria sesuai informasi dari warga tersebut.
Saat tas mereka diperiksa, ditemukan ganja kering sebanyak 15 kg,” ujar Kompol
M Arifin.
Menurut Arifin, dari pengakuan kedua tersangka barang
haram itu milik Pon (DPO) warga Bireuen, Aceh yang akan dibawa ke Pekanbaru.
Mereka diupah Rp. 400 ribu per Kg dan masih diberi Rp 2 juta sebagai ongkos. Sedangkan
sisanya akan diberikan setelah barang sampai ke lokasi tujuan.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses selanjutnya, kedua tersangka
sudah ditahan,” tambah Kapolsek. (jo)