![]() |
Diamankan |
SIMALUNGUN | Dua
warga Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun
dari lokasi berbeda pada Kamis (17/1/2019) kemarin. Kedua tersangka adalah Raju
Dwi Ananda (20) dan Benny Masrizal alias Rizal (44) warga Jalan Medan Km 7 Gang
Teratai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota
Pematangsiantar.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino
Sihombing, SIK membenarkan telah mengamankan kedua tersangka berikut barang
bukti yang ditemukan di Mako Satres Narkoba guna proses hukum dan pengembangan
selanjutnya.
Masih Heri Edrino, pihaknya berhasil mengamankan kedua
tersangka berawal saat Anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun melakukan
penyelidikan terkait informasi adanya sebuah rumah kosong sering terjadi
transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Kauman Karangsari
Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
"Kamis (17/1/2019) sekira pukul 14.30 wib anggota
langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi, anggota
langsung melakukan pengintaian. Hasilnya terlihat ada 2 (dua) orang dengan
gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang berdiri didepan rumah kosong itu. Tak
mau kehilangan, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap keduanya. Namun
1 orang berhasil melarikan diri sekira pukul 15.00 wib," kata AKP Heri
Edrino, Jumat (18/1/2019).
Dilanjutkannya, setelah berhasil diamankan diketahui pria
tersebut bernama Raju Dwi Ananda. Dan saat dilakukan penggeledahan badan
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di dalamnya
diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas yang mengintrogasi, Raju mengakui barang
tersebut didapatnya dari Benny Masrizal alias Rizal di Jalan Medan Gang Impres
Kota Pematangsiantar.
Dari pengakuan Raju, Anggota Opsnal langsung melakukan
pengembangan dan pencarian. "Pengembangan berhasil menemukan dan
mengamankan Rizal di Jalan Inpres Kelurahan Tambun Tongah Kecamatan Siantar
Martoba Kota Pematangsiantar, sekira pukul 16.00 wib," sebut Kasatres
Narkoba.
Penggeledahan badan dilakukan terhadap Rizal, namun tidak
berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika. Selanjutnya
petugas penggeledahan di sekitar lokasi (TKP), hasilnya petugas menemukan
barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga
berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus kotak rokok merk chief didalamnya
berisikan 10 bungkus plastik klip kecil kosong.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 100.000 diduga
hasil penjualan, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong (alat isap)
sabu, 2 buah mancis, 1 unit hp Merk Lenovo dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha
RX King.
Dari pengakuan Rizal kepada petugas, barang tersebut
didapatnya dari seorang pria berinisial A. Pengejaran terhadap A dilakukan
petugas, namun tidak berhasil ditemukan.
"Diduga tersangka A telah mengetahui dan melarikan
diri. Sampai saat ini kita tetap melakukan pencarian guna mengungkap jaringan
peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Simalungun," tutup AKP Heri
Edrino Sihombing, SIK.(js)