Kualanamu - Sebanyak 11 orang Tenaga Kerja Indoinesia (TKI) Non prop sedural ( Ilegal) dideportasi pihak Imigrasi Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 122 dari Penang. Belasan pekerja ilegal ini tiba di Bandara KUALANAMU, Rabu (16/1/19) sekitar pukul 08.30 wib pagi tadi.
Data yang diperoleh dari Kantor Layanan BP3TKI Medan Posdal Kualanamu, TKI yang dipulangkan terdiri dari 4 orang perempuan dan 7 laki-laki, mereka umumnya diperkerjakan sebagai buruh pabrik, serta kontruksi.
Ke 7 TKI ini adalah Riki, warga Bah Gunung, Kecamatan Bandar, Lulukan Kabupaten, Simalungun Sumut, Ervina, warga Padang Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, Erni Supani, Jalan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Murliani Sinaga warga Pasar II, Dusun Nambali, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Larossi, Sadikin, Doni Syahputra, dan Ikmal, semuanya warga Desa Telaga, Kabupaten Buten Sulawesi Tenggara, Vanti R, warga Kecamatan Rembato, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Utara, Dede Irianto warga Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dan Suhaimi warga Mataram Lombok.
Kepala BP3TKI Medan Syahrum melalui petugas Posdal Kualanamu, Ali Imran Sinaga saat dikonfirmasi Rabu (16/01/19) siang tadi menjelaskan mereka dideportasi pihak Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki Permit atau visa kerja di Malaysia.
11 WNI tersebut, berangkat dari masing-masing kota, adanya yang dari Pekanbaru, Kualanamu serta kota lainnya. Masuk ke Malaysia berpariasi ada yang mulai 2016-2018. Dan mereka juga sempat ditahan berpariasi mulai dari 3-7 bulan. Setelah mereka menjalani hukuman penjara untuk proses imigrasi akhirnya mereka di deportasi.
Dalam hal ini BP3TKI Medan, memfasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu. "Setelah didata selanjutnya dikembalikan ke tempat asal mereka untuk berkumpul bersama keluarga masing-masing," pungkas nya. (wan).