11 TKI Non Prosedural Dideportasi Malaysia

Sebarkan:


Kualanamu - Sebanyak 11 orang  Tenaga Kerja Indoinesia (TKI) Non prop sedural ( Ilegal) dideportasi pihak Imigrasi Malaysia dengan  menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan  QZ 122 dari Penang. Belasan pekerja ilegal ini  tiba di Bandara KUALANAMU, Rabu (16/1/19) sekitar pukul 08.30 wib pagi tadi.

Data yang diperoleh dari Kantor Layanan BP3TKI  Medan Posdal  Kualanamu,  TKI yang dipulangkan terdiri dari 4 orang perempuan dan 7 laki-laki, mereka umumnya  diperkerjakan sebagai buruh pabrik, serta kontruksi.
Ke 7 TKI ini adalah Riki, warga Bah Gunung, Kecamatan Bandar, Lulukan Kabupaten, Simalungun Sumut, Ervina, warga Padang Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, Erni Supani, Jalan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang,  Murliani Sinaga warga  Pasar II, Dusun Nambali, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Larossi, Sadikin, Doni Syahputra, dan  Ikmal, semuanya warga Desa Telaga, Kabupaten Buten Sulawesi Tenggara, Vanti  R, warga Kecamatan Rembato, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi  Maluku Utara, Dede Irianto warga Kabupaten Malaka, Provinsi  NTT dan Suhaimi  warga Mataram Lombok.

Kepala BP3TKI Medan Syahrum melalui petugas Posdal  Kualanamu, Ali Imran Sinaga saat dikonfirmasi Rabu (16/01/19) siang tadi  menjelaskan mereka dideportasi pihak Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki Permit atau visa kerja di Malaysia.

11  WNI tersebut, berangkat dari masing-masing kota, adanya yang dari Pekanbaru, Kualanamu serta kota lainnya. Masuk ke Malaysia  berpariasi ada  yang   mulai 2016-2018.  Dan mereka juga sempat ditahan berpariasi mulai dari 3-7 bulan. Setelah mereka menjalani hukuman  penjara untuk proses imigrasi akhirnya mereka di deportasi.

Dalam hal ini BP3TKI Medan, memfasilitasi kedatangan  mereka setibanya di Bandara Kualanamu. "Setelah didata  selanjutnya  dikembalikan ke tempat asal mereka untuk berkumpul bersama keluarga masing-masing," pungkas nya. (wan).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar