Depok - Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok,
menerima permohonan numpang nikah Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki TjahajaPurnama (Ahok). Lurah Pasir Gunung Selatan Aslih Sinten menyebut administrasi
untuk rencana pernikahan keduanya sudah lengkap.
"Kalau saya sudah tanda tangani, sebatas ini saya anggap sudah sesuai prosedur, kalau pun salah itu mungkin kebodohan saya," kata Aslih saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (24/1/2019).
Puput sendiri tercatat sebagai warga Kelurahan Pasir Gunung Selatan. Semua kelengkapan untuk mengurus pernikahan itu sudah dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Ia menjamin Puput telah melewati prosedur tersebut sebelum akhirnya kelurahan mengeluarkan formulir N1-N4.
"Kalau saya sudah tanda tangani, sebatas ini saya anggap sudah sesuai prosedur, kalau pun salah itu mungkin kebodohan saya," kata Aslih saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (24/1/2019).
Puput sendiri tercatat sebagai warga Kelurahan Pasir Gunung Selatan. Semua kelengkapan untuk mengurus pernikahan itu sudah dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Ia menjamin Puput telah melewati prosedur tersebut sebelum akhirnya kelurahan mengeluarkan formulir N1-N4.
"Kenapa saya jamin karena produk hukum yang saya buat ketika sudah
saya tanda tangani maka jadi kekuatan hukum yang apabila mekanisme dan syarat
tidak saya perhatikan maka itu jadi cacat hukum, tapi kalau sudah saya
perhatikan berarti berkekuatan hukum. Bermasalah kalau cacat hukum,"
jelasnya.
Dia menegaskan bahwa persyaratan untuk pernikahan
Puput dan Ahok sudah terpenuhi. "Nggak
mungkin Disdukcapil, KUA mau tanda tangani surat nikah tanpa syarat ini nggak
mungkin. Jadi landasan ini kuat," tegas Aslih.
Soal persyaratan apa saja yang sudah dipenuhi Puput, Aslih tidak menjelaskan secara mendetail. "Sebagai pelayan masyarakat, kita harus paham bahwa e-KTP dan KK, ini hanya Puput yang kita layani, kalau (calon) suaminya nanti di kelurahan di mana (calon) suaminya tinggal gitu. Saya harus buat surat keterangan numpang nikahnya betul, benar bahwa Saudara Puput dan selanjutnya akan melakukan pernikahan di--contoh--di Disdukcapil Menteng, Jakarta Pusat," terang Aslih.
Aslih juga menunjukkan surat keterangan Puput belum menikah yang sudah ditandatangani pihak RT setempat.
"Ini memang belum nikah, nah ini saya tunjukin tuh, surat keterangan belum nikah, nggak berani saya kalau nggak ditandatangani RT, memang (sebelumnya) nggak pernah bikin N1, N2, N4, di sana (di RT) kan memang belum menikah, ini juga ditanda tangani. Artinya klarifikasi juga, buktinya kan ada ya, pengantar (dari RT) ada, pernyataan belum nikah ada," tambahnya.
Aslih menyebutkan pernikahan Puput dan Ahok juga tidak ada halangan secara agama. Karena kedua mempelai, ketika meminta surat numpang nikah, beragama yang sama.
"Berdasarkan administrasi di (KTP) Kristen, iya saya nggak tahu latar belakangnya, ini lihat semua, saya nggak bicara alasan ya, saya bicara fakta, nih liat KK, Puput ada kan, tuh agama Kristen, fakta kan berarti," tuturnya.
Menilai semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka Aslih menandatangani formulir N1, N2, dan N4 untuk pernikahan Puput itu. Dia kembali menegaskan secara administrasi tidak ada hal yang menghalangi keduanya untuk menikah.
"Jadi insyaallah saya bisa jamin tidak ada masalah. Mau nikah sama siapa kan urusan dialah. Makanya saya lupa-lupa acan ini, (kalau) nggak mencuat ini. Yang jelas, berita dan rumor itu betul (akan menikah dengan Ahok, red), saya sudah tanda tangani surat pengantarnya sesuai prosedur, bukan surat izin ya. Nikah nggak tahu kapan, tapi nikah di sana (Menteng), pastilah pakai surat numpang nikah. Harusnya si laki yang numpang, nikahnya sini, nah kebetulan ini beda, perempuannya yang numpang nikah, ke sana. Biasanya laki, bedanya gitu doang, tapi nggak ada larangan dan undang-undangnya sih," beber Aslih. (hen/dc).
Soal persyaratan apa saja yang sudah dipenuhi Puput, Aslih tidak menjelaskan secara mendetail. "Sebagai pelayan masyarakat, kita harus paham bahwa e-KTP dan KK, ini hanya Puput yang kita layani, kalau (calon) suaminya nanti di kelurahan di mana (calon) suaminya tinggal gitu. Saya harus buat surat keterangan numpang nikahnya betul, benar bahwa Saudara Puput dan selanjutnya akan melakukan pernikahan di--contoh--di Disdukcapil Menteng, Jakarta Pusat," terang Aslih.
Aslih juga menunjukkan surat keterangan Puput belum menikah yang sudah ditandatangani pihak RT setempat.
"Ini memang belum nikah, nah ini saya tunjukin tuh, surat keterangan belum nikah, nggak berani saya kalau nggak ditandatangani RT, memang (sebelumnya) nggak pernah bikin N1, N2, N4, di sana (di RT) kan memang belum menikah, ini juga ditanda tangani. Artinya klarifikasi juga, buktinya kan ada ya, pengantar (dari RT) ada, pernyataan belum nikah ada," tambahnya.
Aslih menyebutkan pernikahan Puput dan Ahok juga tidak ada halangan secara agama. Karena kedua mempelai, ketika meminta surat numpang nikah, beragama yang sama.
"Berdasarkan administrasi di (KTP) Kristen, iya saya nggak tahu latar belakangnya, ini lihat semua, saya nggak bicara alasan ya, saya bicara fakta, nih liat KK, Puput ada kan, tuh agama Kristen, fakta kan berarti," tuturnya.
Menilai semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka Aslih menandatangani formulir N1, N2, dan N4 untuk pernikahan Puput itu. Dia kembali menegaskan secara administrasi tidak ada hal yang menghalangi keduanya untuk menikah.
"Jadi insyaallah saya bisa jamin tidak ada masalah. Mau nikah sama siapa kan urusan dialah. Makanya saya lupa-lupa acan ini, (kalau) nggak mencuat ini. Yang jelas, berita dan rumor itu betul (akan menikah dengan Ahok, red), saya sudah tanda tangani surat pengantarnya sesuai prosedur, bukan surat izin ya. Nikah nggak tahu kapan, tapi nikah di sana (Menteng), pastilah pakai surat numpang nikah. Harusnya si laki yang numpang, nikahnya sini, nah kebetulan ini beda, perempuannya yang numpang nikah, ke sana. Biasanya laki, bedanya gitu doang, tapi nggak ada larangan dan undang-undangnya sih," beber Aslih. (hen/dc).