![]() |
PSI melapor ke bawaslu sergai |
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sergai Advokat Muda, Gusti Ramadhani SH kepada wartawan mengatakan pihaknya telah melaporkan tindakan perusakan APK yang dilakukan OTK di Daerah Sei Bamban kepada Bawaslu Kabupaten Sergai.
Sangat kami sayangkan karena ini politik yang tidak dewasa. Menurut hukum berlaku tindakan pidana ini sudah melanggar peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2015, katanya.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu melalui Gakumdu yang telah menerima laporan PSI dan berharap kedepannya Bawaslu harus lebih ekstra mengawasi Pemilu 2019 agar tidak ada konflik politik kedepannya, pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPD PSI Kabupaten Sergai, Ahmad Almaseh membenarkan bahwa APK PSI Kabupaten Sergai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan lapangan bola arah Bakaran baru, Desa Sei Bamban telah dirusak OTK.
Saya berharap tindakan keji dan tidak bermoral ini agar tidak berulang. Karena pemasangan APK kami sesuai zona yang ditetapkan KPU, jelasnya kepada wartawan.
Pada kesempatan yang sama, staf Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Sergai, Mira Eka Yusinta, A.md membenarkan telah menerima laporan dari DPD PSI Kabupaten Sergai perihal perusakan APK yang dilakukan OTK.
Ini akan kita sampaikan pada rapat pleno pimpinan, dalam 2 hari perlengkapan berkas dan ada kajian Bawaslu kabupaten, ujarnya.(yr)
Sangat kami sayangkan karena ini politik yang tidak dewasa. Menurut hukum berlaku tindakan pidana ini sudah melanggar peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2015, katanya.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu melalui Gakumdu yang telah menerima laporan PSI dan berharap kedepannya Bawaslu harus lebih ekstra mengawasi Pemilu 2019 agar tidak ada konflik politik kedepannya, pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPD PSI Kabupaten Sergai, Ahmad Almaseh membenarkan bahwa APK PSI Kabupaten Sergai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan lapangan bola arah Bakaran baru, Desa Sei Bamban telah dirusak OTK.
Saya berharap tindakan keji dan tidak bermoral ini agar tidak berulang. Karena pemasangan APK kami sesuai zona yang ditetapkan KPU, jelasnya kepada wartawan.
Pada kesempatan yang sama, staf Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Sergai, Mira Eka Yusinta, A.md membenarkan telah menerima laporan dari DPD PSI Kabupaten Sergai perihal perusakan APK yang dilakukan OTK.
Ini akan kita sampaikan pada rapat pleno pimpinan, dalam 2 hari perlengkapan berkas dan ada kajian Bawaslu kabupaten, ujarnya.(yr)