![]() |
Bawa Sabu, 2 Pemuda Diamankan Polsek Sungai Raya |
LANGSA | Polisi
Sektor Sungai Raya ringkus 2 pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu di
Lorong SDN 1 Dusun Keude Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Aceh
Timur, Rabu (30/01/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui
Kapolsek Sungai Raya IPDA Arga Arianda Siregar S.T.K mengatakan diamankan kedua
pemuda tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Lorong SDN 1
Dusun Keude Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur di
jadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Berawal dari laporan tersebut Kapolsek dan personil unit
reskrim dan Intel Langsung terjun untuk melaku penyelidikan dan pada hari Rabu
30/01/2019 sekira pukul 14.00 WIB berhasil diamankan 2 pemuda berinisial SM (23) warga Dusun Sepakat dan SM (21) warga
Dusun I Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Dari kedua terduga diamankan barang bukti berupa 1 unit
Hp Nokia Warna Merah, 1 unit hp maxis warna hitam, 1 buah mancis warna
merah, 1 buah gunting warna pink dan 1
paket sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik
Bening tembus pandang dengan Berat 0,45 Gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini Tersangka
bersama barang bukti di amankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih
lanjut, ujar Kapolsek. (Syaf)