![]() |
Penerrtiban APK |
PADANGSIDIMPUAN |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara,
melakukan penertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpajang di luar zona
yang sudah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam penertiban yang dilakukan Bawaslu kota
Padangsidimpuan ini, masih banyak
ditemukan pemasangan APK peserta pemilu yang melanggar aturan main.
Kepada metro-online.co, Aziz Hasiholan Simamora
Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota
Padangsidimpuan menjelaskan bahwa, tidak ada sanksi yang kuat untuk diberikan
tindakan tegas kepada peserta pemilu yang melanggar aturan dalam pemasangan
APK. Namun, Azis menghimbua agar pengurus partai atau yang lainnya untuk
meningkatkan kesadaran diri dalam menaati aturan yang sudah ditentukan.
Para petugas juga membersihkan poster-poster sejumlah
calon anggota DPR baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang
ditempel dibangunan pemerintah maupun pasilitas umum seperti, tiang listrik,
lampu penerang jalan umum (LPJU dan pasilitas lainnya.
"Hari ini, kami bersama tim yang lain menertibkan
APK yang dipajang diluar zona yang sudah ditetapkan," jelas Azis sambil
memberikan keterangan kepada metro-online.co, Kamis, (10/01/2019).
Azis menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun ,
tentang APK, harusnya, para pengurus partai bersama Satpol PP yang
menertibkannya. Namun, hingga saat ini, para pengurus partai politik dianggap
tidak aktif, sehingga Bawaslu terpaksa menurunkannya. ”Hari ini juga hanya ada
4 pengurus partai yang mengikuti penertipan,” jelasnya.
Penertiban APK ini, dilakukan masih di sekitaran
sepanjang jalan nasional yakni jalan merdeka, dimulai dari tugu kota salak
Padangsidimpuan sampai terminal Hutaimbaru.
Kemudian APK yang ditertibkan tersebut juga dianggap
tidak sesuai aturan, karena APK yang dipajang tidak sesuai dengan desain yang
disampaikan masing-masing partai ke KPU Kota Padangsidimpuan.
“Berdasarkan laporan
dari masyarakat yang kami terima, partai yang sudah menyampaikan desain
ke KPU masih minim,” ujarnya.
Aksi penertiban APK tersebut akan terus berlanjut. Namun,
pihaknya akan menyurati para pengurus partai agar mereka menertibkan sendiri.
Pantauan di lapangan, penertiban dimulai dari Jalan
Merdeka, Alaman Bolak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di lokasi, sejumlah APK
milik partai seperti, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditertibkan
oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan metro-online.co penertiban APK ini, turut dibantu pihak kepolisian dan Satpol PP
kota Padangsidimpuan selanjutnya disaksikan oleh pihak KPUD kota
Padangsidimpuan. (Syahrul)