![]() |
Bawaslu Kabupaten Tobasa saat kegiatan Rakernis bersama Panwascam beserta staf se Kabupaten Tobasa. |
Rakernis yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Juniat Sitorus S.Sos, Romson Purba dan Thomson Manurung, untuk mengindentifikasi bentuk pencegahan pelanggaran, termasuk kelemahan atau hambatan dalam pelaksanaan teknis pengawasan tahapan pemilu, juga untuk mengidentifikasi temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu yang memungkinkan mempengaruhi proses dan pelaksanaan pemilu, dan yang terakhir adalah untuk mengidentifikasi tindaklanjut temuan oleh Pengawas Pemilu.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tobasa, Romson Purba dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 ini semestinya juga dilakukan evaluasi terhadap di-Bawaslu, jadi tidak hanya membahas tentang rangkaian tahapan apalagi (hanya) subsektor pengawasan tetapi juga prinsip dasar Bawaslu ini, pada aspek struktural dan administrasi, tentunya juga dalam domain pengawasan, penindakan pelanggaran dan wilayah yang sifatnya support system dari jiwa atau roh Bawaslu menyangkut pengawasan Pemilu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Thomson Manurung, Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Tobasa menyatakan Rakernis ini untuk melakukan evaluasi terhadap metode dan kebijakan teknis serta hasil pengawasan pada tahapan yang telah berlangsung dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan bagi penyusunan metode dan kebijakan teknis dalam pengawasan tahapan selanjutnya. Sehingga akselerasi kinerja dan pelaporan Bawaslu Kabupaten dan jajarannya menjadi cepat, efektif, dan terkendali.
“Jadi fokus dari target rencana kita dalam hal pengawasan tentu mempunyai dasar hukum dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga kita tidak lagi berada pada track yang lambat, tetapi sudah semakin cepat. Oleh karena itu evaluasi ini penting karena kami melihat akselerasinya belum jalan, sehingga percepatan, efektivitas, dan pengendalian ini terhambat. Hal-hal seperti ini yang kita buka dalam rapat ini, sehingga kebijakan pengawasan Bawaslu Kabupaten yang dihasilkan dari Rakernis ini, telah memperhitungkan aspek-aspek masukan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).” Ujar Juniat Sitorus, Ketua Bawaslu Kabupaten Tobasa.
Rakernis yang berlangsung hingga, Rabu (21/1) ini dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta staf dari devisi PHL se Kabupaten Toba Samosir.(OS)
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Thomson Manurung, Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Tobasa menyatakan Rakernis ini untuk melakukan evaluasi terhadap metode dan kebijakan teknis serta hasil pengawasan pada tahapan yang telah berlangsung dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan bagi penyusunan metode dan kebijakan teknis dalam pengawasan tahapan selanjutnya. Sehingga akselerasi kinerja dan pelaporan Bawaslu Kabupaten dan jajarannya menjadi cepat, efektif, dan terkendali.
“Jadi fokus dari target rencana kita dalam hal pengawasan tentu mempunyai dasar hukum dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga kita tidak lagi berada pada track yang lambat, tetapi sudah semakin cepat. Oleh karena itu evaluasi ini penting karena kami melihat akselerasinya belum jalan, sehingga percepatan, efektivitas, dan pengendalian ini terhambat. Hal-hal seperti ini yang kita buka dalam rapat ini, sehingga kebijakan pengawasan Bawaslu Kabupaten yang dihasilkan dari Rakernis ini, telah memperhitungkan aspek-aspek masukan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).” Ujar Juniat Sitorus, Ketua Bawaslu Kabupaten Tobasa.
Rakernis yang berlangsung hingga, Rabu (21/1) ini dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta staf dari devisi PHL se Kabupaten Toba Samosir.(OS)