![]() |
Bupati Karo Apreaisasi Program Kejatisu |
KARO | Bupati
Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana,
memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam rangka pelaksanaan
Proyek pembangunan di Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Pengawalan dan
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan melaksanakan kegiatan
Focus Group Discussion (FGD).
FGD ini bertujuan
untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang sama dari para walikota/Bupati,
Para Kepala Balai Besar, Para Kepala Satker Kementerian Se-Sumatera Utara
dengan melalui komitmen membangun Sumatera Utara Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Hal ini dikatakan Terkelin Brahmana Rabu, (16/1) pukul 10.00
wib di Grand Aston Cityhall Hote, Jln Balaikota No.1, Medan.
Dikutipnya dari
arahan penyampaian Kajatisu Fachruddin Siregar, S.H, dalam FGD, Bupati Karo
Terkelin Brahmana mengatakan semisal di Pemda Karo terkait perencanaan
pekerjaan yang menggunakan APBD Karo, agar melibatkan Kajari Karo dalam hal
Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D mulai sejak
perencanaan, jangan diakhir baru dilibatkan, ujarnya
"Ini yang
menjadi momok selama ini, masih banyak di daerah alergi melibatkan TP4D, Jadi
mulai sekarang saya sampaikan baik masing masing Pemda harus bersinergi dengan
TP4D didaerahnya, tidak ada alasan.Hal yang sama Kajari maupun TP4D jika diajak
oleh Pemda jangan pernah menolak, Apabila dilibatkan dalam tahap perencanaan oleh
Pemda, begitu juga ada tamu dari dari pusat jika diundang, dampingi Bupati,
dengan tujuan apabila dari pihak pemerintah pusat menanyakan masalah hukum,
disinilah peran Kajari, sebab diantara sekian kepala daerah, bisa saja belum
mengerti hukum," katanya.
Lebih lanjut di
katakannya,apabila anggaran TP4D tidak ada,dan Pemda mengundang, menurut
Kajatisu peran Kajari dan TP4D wajib hadir, walaupun dengan istilah tidak ada
anggaran, sebab tugas kejaksaan sekarang diutamakan metode pencegahan, bukan penindakan
lagi dengan istilah 531.
"Istilah
metode 531 di kejaksaan dulu, sekarang sudah kita hapus dalam arti kata dulu
harus ada target, misal tingkat pusat dalam setahun harus ada tersangka minimal
5 orang, tingkat propinsi 3 orang sedangkan tingkat kabupaten 1 orang, ini
semua tidak berlaku lagi, karena gaya gaya dulu dengan metode 531 sudah diubah
dengan mengutamakan metode pencegahan,Jelas Terkelin mengulangi pernyataan
Kajatisu.Himbauan saya bagi OPD yang terlibat panitia banggar di pemda Karo,
mari kita dukung dan sukseskan program Kajatisu tersebut, supaya tim Anggaran
mulai sekarang libatkan TP4D dalam setiap tahap perencanaan, untuk menghindari
dan mengurangi permasalahan hukum dikemudian hari," pungkas Terkelin
(ms.keloko)