![]() |
Bupati Karo Serap Aspirasi PAC Pemuda Pancasila Kabanjahe |
KARO | Bupati
Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Karo Susi Iswara Br Bangun, Kasat pol PP dan
Linmas Hendrik Philemon Tarigan, SSTP, menerima audensi ormas Pemuda Pancasila
ketua PAC Kabanjahe Boyan Kaban DKK, Senin (21/1) pukul 12.00 wib di Ruang
kerja Bupati Karo di Kabanjahe.
Ketua PAC Kabanjahe Boyan Kaban melalui jurubicaranya
Rubianto SH, mengutarakan permasalahan terkait bangunan yang berdiri di kota
kabanjahe, milik ormas PP (Pemuda Pancasila) mendapat teguran resmi dari pihak
terkait pemda Karo, dengan Himbauan agar bangunan pemuda Pancasila yang
terletak di inti kota yang belum memiliki izin agar diurus.
Diketahui pos Pemuda Pancasila dibangun zaman Pejabat
Bupati Karo I.S Sihotang oleh kader PP (Pemuda Pancasila) alm.
Baster."Sekarang ada teguran untuk pengurusan izin, memang kami akui,
berkas kelengkapan surat surat alas hak dan yang lain lain, tidak kami miliki,
bagaimana mau ngurus sedangkan suratnya saja tidak ada," imbuhnya.
Kader PAC PP kec. Simpang Empat Rudi Surbakti menambahkan
kedatangan mereka ingin menanyakan kepada pemda Karo, terkait kebenaran surat
teguran tersebut, sebab isu beredar dikalangan masyarakat dan organisasi PP
(Pemuda Pancasila) bahwa surat teguran tersebut hanya ditujukan kepada
organisasi mereka saja.
Setelah mendapat penjelasan dari Bupati Karo yang damlam
penjelasannya mengatakan semua bangunan/pos yang tidak berizin sudah disurati
oleh dinas terkait, walaupun masih banyak yang belum terkordinir sampai surat
teguran kepada pihak pihak yang tidak.
"Kepada perizinan agar di jadwalkan rapat bersama
ormas PP (Pemuda Pancasila) dengan melibatkan tim penertiban baik dari
kepolisian maupun TP4D dari kejaksaan, agar ada solusinya.Semua harus butuh
proses, semua harus kita dengarkan aspirasi, walaupun aturan ada, tapi kita
tetap kedepankan silaturahmi, ini penting, menjaga hubungan yang bersama
stakeholder dan Pemangku kepentingan lainnya," kata Bupati.
Sementara Kepala Dinas penanaman modal dan Pelayanan
terpadu Satu pintu (DPMPTSP) kab. Karo Susi Iswara membenarkan surat yang
dilayangkan kepada ormas PP adalah dia yang membuat, sesuai dengan tupoksina.
"Kami tidak pernah pilah pilah menyurati surat
Edaran bagi pemilik bangunan liar, jika ada sesuai data pada dinas kami maka
kami surat, jadi tidak benar pihak ormas PP saja yang kami surati, isu itu
tidak benar.Oleh sebab itu dalam waktu dekat, kami akan menyurati kembali dan
duduk satu meja, mari kita carikan solusi jika memang berkas yang dimiliki oleh
ormas terkait bangunan tidak ada," ujarnya (ms.keloko)