Padangsidimpuan - Camat Padangsidimpuan Utara Nasaruddin Siregar, akan memanggil lurah kelurahan Kantin, kecamatan Padangsidimpuan Utara berserta pegawainya. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan kinerja lurah dan pegawainya yang ketahuan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak disiplinnya lurah kantin beserta pegawainya ini diketahui oleh wartawan metro-online.co pada 27 Desember 2018 lalu dan sempat menjadi pemberitaan di media metro-online.co. Pada saat itu sudah pukul 10.30 Wib kantor kelurahan Kantin masih tutup dan belum dibuka. Pantauan media ini, pada saat itu tidak ada satupun pegawai dan staff kelurahan yang terlihat, diduga hal ini lurah beserta pegawainya telat masuk kantor dan tidak disiplin dalam bekerja secara berjamaah.
Lurah Kantin, Agus Muda Ampera ketika dikonfirmasi terkait masalah ini tidak menampik kalau kondisi seperti itu memang sering terjadi.
"Memang beginilah kondisi kantor lurah Kelurahan Kantin, staff dan pegawainya juga sering keluar kadang- kadang ada urusan pribadi," ungkap Ampera di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sementara, Camat Padangsidimpuan Utara Nasaruddin Siregar selaku pembina dan koordinator penyelenggara pemerintahan ditingkat kecamatan belum juga memberikan tanggapan dengan alasan sedang ada kegiatan di kantor wali kota.
Kemudian untuk menjawab konfirmasi wartawan yang keduakalinya, Camat Nasaruddin Siregar melalui Rahmi Safrida, Bendahara Kantor Camat Padangsidimpuan Utara mengatakan, dalam hal ini camat sudah mengetahui informasi kurang disiplinnya lurah Kantin dan pegawainya. "Dalam hal ini camat tidak bisa dan tidak memiliki wewenang dalam memberikan sangsi yang tegas, tetapi jika hanya untuk sebatas memberikan teguran dan himbauan, camat mempunyai hak akan itu," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan apel pagi, camat selalu memberikan arahan dan teguran kepada semua ASN maupun staff yang bekerja di kantor kelurahan yanga ada diwilayah Padangsidimpuan Utara agar disiplin dan mentaati aturan, begitu juga dengan ASN yang bekerja dikantor kecamatan.
"Kalau kita lihat berdasarkan daftar absen mereka disini memang hadir, tetapi kita tidak tau setelah selesai absen, apa mereka bekerja dan melaksanakan tugasnya dikantor kelurahan masing - masing, pak camat pun hampir setiap hari sering memberikan nasehat dan arahan maupun teguran bagi siapa yang tidak disiplin bekerja" cetus Rahmi kepada metro-online.co diruang kerjanya, Rabu (16/01/2019).
Kemudian dikatakannya lagi, bahwa camat juga sering melakukan sidak ke sejumlah kantor lurah yang ada di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk mengontrol bagaimana kinerja dan sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, namun baru inilah ada laporan dan temuan yang disampaikan kepada camat terkait tidak disiplinnya bekerja pegawai dan luran kantin.
Dalam hal ini dikatakan Rahmi bahwa camat berpesan akan memanggil lurah kantin beserta staff dan pegawainya untuk dimintai keterangan dan akan diberikan arahan langsung oleh camat.
"Dalam waktu dekat ini camat akan memanggil lurah kantin dan pegawainya untuk diberikan arahan dan nasehat serta tugaran kepada mereka, agar hal ini tidak terjadi lagi, tetapi untuk saat ini pak camat masih sibuk dengan pekerjaan yang harus segera diselesaikan," ucapnya.
Terakhir dijelaskan Rahmi, bahwa untuk memberikan sangsi tegas, camat tidak memiliki kewenangan akan hal itu, tetapi jika ada ASN yang bekerja dikantor lurah maupun di kecamatan sering dan berkli - kali melakukan kesalahan dan tidak disiplin bekerja, maka Pihak kecamatan akan malaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan untuk memberikan sangsi tegas karena hal ini BKD memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan sangsi.
"Jikapun ada masalah yang kita temukan sepeti ini, kita hanya sebatas menegur dan menasehatinya, akan tetapi untuk memberikan sangsi itu adalah kewenangannya BKD, tetapi itu juga harus ada surat laporan yang disampaikan ke BKD," pungkasnya. (Syahrul).