Curi Sepeda Motor, Pelajar Ini Diamankan Polres Nias

Sebarkan:

Gunungsitoli -Kepolisian Resort Nias mengamankan Feriusman Zalukhu alias Rius (18) Siswa salah satu SMA Negeri di Gunungsitoli, warga Desa Onozitoli, Kecamatan Gunungsitoli.

Tersangka diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor milik Syamsul Efendi Sikumbang (46) warga Jln. Diponegoro,  Keluaraha Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (08/01/2019) di Gunungsitoli.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S,Ik, MH kepada sejumlah Wartawan di Lobi Mapolres Nias Kamis (24/01/2019) saat menggelar konfrensi pers tentang pengungkapan kasus tersebut mengatakan, kasus ini berawal pada Senin (10/12/2018) saat Sat Lantas Polres Nias melaksanakan razia dan pada saat pelaksanaan razia personil Sat Lantas Polres Nias melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor atas nama Eben Setiawan Harefa alias Eben yang merupakan saksi karena boncengannya (ibu kandungnya Eben) atas nama Nurmawati Telaumbanua tidak menggunakan helm. Karena pengendara tidak menunjukkan surat-surat kendaraan akhirnya petugas yang melaksanakan razia menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type ACH1M2B04  A/T Tahun pembuatan 2014 No. Pol. BB 5307 TE dan satu buah kunci seperda motor.

Selanjutnya, Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 10.00 wib salah seorang tetangga korban bernama Yusfan  yang hendak membayar denda tilang mengetahui kendaraan tetangganya Syamsul berada didalam tempat penyimpanan barang bukti Sat Lantas polres Nias. Yusfan pun melaporkan hal kepada personil yang jaga pada saat itu.

Guna membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut Personil Sat Lantas Polres Nias Mustika Purnama Sembiring menyuruh Yusfan untuk menghubungi Syamsul sekaligus membawa surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut dan setelah dicocokkan dan ternyata kendaraan tersebut memang milik Syamsul.

Mengetahui kejanggalan tersebut dilakukan pengembangan dan dicari tahu pengendara yang ditilang di kendaraan tersebut dan diketahui bernama Eben Setiawan Harefa yang dikenal aktif melakukan latihan karate di Polres Nias.

Setelah dipanggil Eben, Eben pun menerangkan bahwa sepeda motor tersebut milik temannya Feriusman Zalukhu yang mana dirinya hanya meminjam sepeda motor tersebut saat mengantar Ibunya ke pasar untuk belanja.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, mencari Feriusman Zalukhu dirumahnya di Desa Onozitoli namun bersangkutan tidak berada dirumah namun Ibunya mengatakan berada dirumah temannya, petugas pun langsung ke tempat rumah temannya Feriusman dan disana ditemukan Feriusman, setelah di interogansi akhirnya Feriusman pun mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya akhirnya bersangkutan dibawa di Mapolres Nias untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Sepeda Motor No. Pol. BB 5307 TE, Kunci Sepeda motor, Buku BPKB Milik Syamsul Efendi Sikumbang, dan STNK an. Syamsul Efendi Sikumbang.

Kepada Ferusman Zalukhu tersangka pencurian sepeda motor disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S,Ik, MH pada kesempatan itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat wilayah hukum Polres Nias agar meletakkan barang berharganya ditempat yang mudah diawasi, dan kepada para orangtua dihimbau agar mengawasi perilaku anaknya sehingga tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar hukum (Marinus Lase).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar