![]() |
APK dipasang di tiang lampu merah di salah satu sudut Kota Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN
| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
kota Padangsidimpuan, menghimbau agar peserta pemilu taat dalam menjalakan
aturan main dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pasalnya Bawaslu
setempat masih banyak memukan adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK.
Dalam hal ini Bawaslu kota Padangsidimpuan menyebutkan
kesadaran partai politik atau peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 di kota
Padangsidimpuan, terhadap ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK),
dinilai masih rendah.
Bawaslu kota Padangsidimpuan melalui kordinator hukum
penanganan pelanggaran dan sengketa Azis Hasiholan Simamora mengatakan, peserta
pemilu harus mentaati prosedur dan regulasi yang diatur undang - undang dan
peraturan serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padangsidimpuan
nomor : 204/PL.01.5-kpt/1277/KPU-kota/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
Tingkat Kota Padangsisimpuan.
"Jikapun ada masyarakat yang melihat dan menemukan
ada pelanggaran pemasangan APK yang tidak kita ketahui silahkan laporkan ke
Bawaslu, nanti kita akan menyurati KPUD untuk menegor parpol atau peserta
pemilu yang tidak taat aturan, kalau masih dibiarkan maka kita akan melakukan
pembongkaran dan penurunan APK tersebut langsung dengan melibatkan Satpol PP,
Dishub dan Kepolisian" jelas Azis, Kamis (03/02/2019).
Ironisnya lagi, Azis mengatakan pelanggaran pemasangan
APK dikota Padangsidimpuan masih banyak ditemukan, hanya saja setiap diturunkan
dan dilakukan pembongkaran tidak lama kemudian APK tersebut dipasang lagi oleh
parpol atau peserta pemilu, hal ini dapat dinilai rendahnya kesadaran peserta
pemilu dalam mentaati aturan dan keputusan KPUD kota Padangsidimpuan.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan
bahan kampanye Pemilu 2019, yaitu :
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit, Puskesmas,
posyandu, dan
tempat pelayanan
kesehatan
lainnya.
3. Gedung milik pemerintah.
4. Lembaga pendidikan negeri dan.
swasta
5. Jalan protokol, jalan sudirman,
Imam Bonjol,
SM. Raja. Ketentuan
dikecualikan
bagi kantor politik,
posko
pemenangan yang
memang
berlokasi dijalan
protokol
6. Taman, tebing,
pepohonan,trotoar
dan media
jalan
7. Sarana dan
prasarana TNI dan
Polri
8. Objek wisata
yang dikelola
pemerintah
mauoun swasta
9. Gapura/gerbang batas wilayah
10. Museum, tugu
atau monumen
11. Tiang
listrik, tiang telepon,
traffic
light, dan rambu - rambu.
lalulintas.
Kemudian dikatakan Azis, dalam prosedurnya menurut PKPU
jika ada diluar zona pemasangan APK yang menyalahi maka jika itu APK parpol
maka parpol itulah yang seharusnya menurunkannya.
"Jika kami menemukan Ada pemasang APK yang menyalahi,
maka tidak semudah itu langsung kami turunkan tetapi harus melalui prosedur
dulu, bahkan ironisnya ketika kita melakukan pembongkaran APK, besoknya mereka
pasang lagi, jadi seolah-olah masyarakat menilai kita ini tidak bekerja,
seharusnya yang menurunkan itu adalah parpol" cetus Azis.
Terakhir Azis mengatakan kesalahan dan pelanggaran
pemasangan APK oleh parpol dan peserta pemilu yang dilakukan berulang-ulang,
ini berkaitan karena tidak adanya peraturan yang memberikan hukuman maupun
sangsi tegas, kemudian ditambah lagi kurangnya pemahaman, sehingga parpol dan
peserta pemilu menganggap ini hal yang sepele. Pungkasnya. (Syahrul)