Dikibusi Warga, Arnol Sang Pengedar Narkoba Akhirnya Ditangkap

Sebarkan:


SIMALUNGUN - Seorang pria tersangka pengedar Narkotika berinisial SS (33) alias Arnol tak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun di Simpang Rambung Merah, Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/1/2019) lalu.

Informasi dihimpun, Arnol merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini berhasil diamankan Opsnal Narkoba Simalungun berkat informasi dari masyarakat yang diterima petugas.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, Kamis (17/1/2019) membenarkan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.

Masih Kasatres Narkoba, tersangka diamankan dengan barang bukti ditemukan berupa 1 buah amplop putih didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus lipatan kertas nasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 1 unit Hp merk nokia, Uang tunai Rp 450.000,-. 5 lembar slip setoran BRI, 3 lembar slip setoran BCA, 1 unit sp motor honda vario dan 1 lembar STNK Honda Vario.

Tersangka diamankan petugas, lanjut Heri, dari sebuah warung yang terletak di Simpang Rambung Merah.

"Informasi yang diterima anggota pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 15.30 wib anggota dari seseorang yang layak dipercaya. Bahwa di depan sebuah warung sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelasnya.

"Anggota Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengintai di sekitar TKP. Dan sekira pukul 16.00 wib anggota langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut," kata Heri Edrino Sihombing.

Pada saat penggerebekan ditemukan seorang pria dewasa (Arnol) sedang duduk-duduk. Petugaspun melakukan penggeledahan badan terhadapnya, namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Walau tidak menemukan barang bukti, sambung Heri Edrino, anggota opsnal narkoba tetap melakukan penggeledahan disekitaran TKP. Hasilnya anggota opsnal menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika didalam sebuah parit.

"Saat diintrogasi, Arnol mengakui membuang barang bukti tersebut ke parit karena ia mengetahui kedatangan anggota Opsnal Narkoba Simalungun. Kepada anggota, Arnol mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Bobi di Jalan Mawar Rambung Merah Kabupaten Simalungun," sebut Heri Edrino Sihombing.

Pengembangan dan pengejaran terhadap Bobi langsung dilakukan Opsnal Narkoba Simalungun.

"Diduga telah mengetahui kedatangan Opsnal Narkoba dan telah melarikan diri. Bobi tidak berhasil ditemukan dirumahnya. Hingga saat ini kita tetap melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Bobi, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK. (JS).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar