![]() |
Proses penimbunan di Sicanang |
BELAWAN | Selain diduga kuat tidak mengantongi izin, penimbunan
lahan di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini, diributi
warga lantaran merusak lingkungan. Sebab areal itu tadinya adalah kawasan yang
ditumbuhi mangrove, dan kini hendak dijadikan pergundangan dan depo peti kemas.
“Sudah bolak-balek kita protes ini, bahkan sudah beberapa
kali kita berunjuk rasa dimulai dari penuimbunan kita ketahui dilakukan di sini.
Tapi masih saja penimbunan itu terjadi. Kabarnya ada orang-orang kuat yang
mendekingi,” ujar warga sekitar.
Bahkan, Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) juga ternyata
telah melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait. Herannya, pengaduan warga
itu tidak ada digubris dan terkesan diabaikan dengan alasan masyarakat diminta
bersabar menunggu.
Diceritakan warga lainnya, saat melakukan aksi unjukrasa,
masyarakat menolak adanya penimbunan kawasan mangrove/bakau di kampung mereka
karena dianggap banyak merugikan para nelayan. “Apalagi, disebut warga, hutan
mangrove dilindungi Negara yang manfaatnya sangat vital yakni melindungi kawasan
pemukiman penduduk di pesisir pantai apabila terjadi abrasi,” kata sumber yang
namanya enggan ditulis.
Sebut masyarakat lagi, mata pencarian mereka yang
mayoritas sebagai nelayan juga akan berkurang, karena berakibat kepiting maupun
ikan yang ekositemnya di hutan mangrove semakin sulit didapat karena pesisir
akan berubah jadi daratan yang dibangun dengan pergudangan.
"Kami mendesak supaya perusahaan tidak menimbun dan
membuat pergudangan di sini. Ini sama
saja mematikan mata pencarian kami," kata warga.
Dari pantauan di lokasi, terlihat tanah yang digunakan
untuk menimbun kawasan mangrove berserakan di badan jalan. Tanah itu dibiarkan
pengembang begitu saja hingga saat hujan jalan menjadi licin dan saat terik
matahari menimbulkan debu yang sangat mengganggu.
"Pihak perusahaan pengembang harusnya mendengar
aspirasi kami. Kami tidak mau kampung kami kotor dan jorok karena tanah - tanah
ini. Kami minta penimbunan dihentikan," teriak Budin salah seorang
masyarakat Sicanang.
Terkait itu, Camat Medan Belawan Ahmad SP saat
dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019) terkait penimbunan kawasan mangrove yang
dijadikan pergudangan itu mengatakan kegiatan itu tidak mempunyai izin.
"Tidak punya izin. Kami tidak pernah memberikan
rekomedasi pengurusan perizinan. dan saya sudah menghimbau untuk menghetikam
proyek penimbunan itu," tegas Ahmad SP.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencanangkan
kawasan Medan Utara menjadi ekowisata mangrove di masa yang akan datang. Hal
itu sesuai apa yang dikatakan Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi kepada media.
"Tidak hanya menjadikannya sebagai ekowisata
mangrove, hasil hutan pohon mangrove yang kita tanam ini juga nantinya
diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar," kata Wali Kota
Medan, Dzulmi Eldin di sela-sela kegiatan penanaman ribuan batang pohon
mangrove di lokasi Ekowisata Mangrove, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan
Medan Belawan, Minggu (19/8/2018).
Kata Walikota Medan lagi, dirinya berharap hutan mangrove
lebih hijau sekaligus menjadi penahan abrasi air laut. Yang lebih penting lagi,
ingin mengembangkan Medan bagian Utara menjadi destinasi wisata mangrove maupun
bahari yang ada di Kota Medan.(red)