![]() |
Para advokat Ferari yang mengikuti bimtek di Cisarua |
BOGOR| Sempat beredar kabar adanya penolakan oleh massa warga
Pakpak Bharat atas pengangkatan Asren Nasution menjadi Pejabat Sementara Bupati
Pakpak Bharat. Namun situasi itu berhasil diredam dengan mendudukkan kedua
pihak, Senin (21/1/2019) kemarin.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat
Republik Indonesia (DPD FERARI) Sumut, menilai, penunjukan seorang pejabat sementara
Bupati Pakpak Bharat itu sudah tepat dilakukan. Hal ini disampaikan Ketuanya, Baginta
Manihuruk SH MH yang didampingi Ketua LBH Ferari Sumut Lindung Pandiangan SE SH
MH, Perwakilan DPC FERARI Medan Ganda Putra Marbun SH MH dan JOIN (Jurnalis Online
Indonesia), Perwakilan DPC Ferari Pakpak Bharat, Sekjen Sarbundo Natal
Sidabutar yang juga Ketua DPC Ferari Deli Serdang dan beberapa penggiat LSM
yang cinta terhadap kondisifnya Pakpak Bharat.
“Bahwa Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara telah
tepat mengangkat PLT atau pejabat sementara Bupati Pakpak Bharat. Itu adalah
keputusan yang tepat untuk mengganti kekosongan sementara, dikarenakan sebentar
lagi akan diadakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Pakpak Bharat,” kata
mereka saat ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis Penangangan Perkara
Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 di Pusdiklat MKRI, Cisarua, Kota
Bogor, Selasa (22/1/2019).
Tujuan dan semangat dari penunjukan pejabat sementara itu,
katanya, agar netralitas dan independensi serta untuk lebih menjunjung tinggi
asas praduga tidak bersalah sehingga perlu diangkat pejabat sementara (PLT atau
PLH).
“Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) peraturan pemerintah dan peraturan lainnya,” ujar Baginta diamini rekan-rekannya sesama
advokat.
Untuk itu, tambahnya, tidak perlu diadakan pemilihan
bupati atau wakil bupati oleh DPRD atau sistem yang lain. Karena hal tersebut justru
akan bertentangan dengan UU yang berlaku. “Oleh karenanya, tuntutan LSM
dan masyarakat Pakpak Bharat kemarin silahkan
saja ditampung. Akan tetapi jangan sampai membuat MoU yang sifatnya
bertentangan dengan hukum terkait pemilihan bupati/wabup,” pungkas Baginta.(rel)