![]() |
PT. Blue Sumatra Farm |
Dalam monitoring tersebut, turut hadir Kepala Bidang Kebijakan, Pelaporan an Pengaduan Hj.Mira Montana, S.Sos didampingi Kasi pengaduan dan informasi Eko Pandu Winoto, ST, Kasi pengawasan dan pelaporan Suriani SE MM, dan Staf bidang kebijakan pelaporan dan pengaduan Budi Trisno.
Kepala Bidang Kebijakan, Pelaporan dan Pengaduan Hj.Mira Montana,S.Sos mengatakan pihaknya turun ke lokasi berdasarkan hasil laporan masyarakat dan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) guna monitoring dan mengkroscek segala izin PT BSF Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selain menanyakan sejumlah izin usaha dan kami juga pertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti pagar dan bangunan kantor yang nampaknya baru dilakukan pembangunan tanpa sepengetahuan kami, ujarnya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Mira Montana, pihak perusahaan melalui hubungan masyarakat (humas) menunjukkan sejumlah dokumen izinnya. Namun memang benar bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah mati sejak tanggal 1 Desember 2017.
Sebelumnya, pihak perusahaan harus mengurus surat izin perikanan terlebih dahulu. Dan kami meminta pihak perusahaan segera ke kantor DPMP2TSP Sergai di Sei Rampah guna perlengkapan berkas lainnya. Penyataan mereka tadi, dalam minggu ini mengurus izinnya, jelas Mira Montana kepada wartawan.
Hubungan masyarakat (Humas) PT. BSF Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo menjelaskan bahwa saa ini perusahaan nya yang sedang berjalan dalam bidang Budidaya udang vanami, sementara untuk peternakan ayam sudah tutup dalam 6 bulan belakangan ini.
Hasil kunjungan ini akan kita sampaikan ke pimpinan PT BSF dan terkait izin pagar bangunan juga, nanti akan kita lengkapi semua pemberkasan dan akan secepatnya kami ke dinas perizinan, ungkapnya.(yr)
Kepala Bidang Kebijakan, Pelaporan dan Pengaduan Hj.Mira Montana,S.Sos mengatakan pihaknya turun ke lokasi berdasarkan hasil laporan masyarakat dan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) guna monitoring dan mengkroscek segala izin PT BSF Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selain menanyakan sejumlah izin usaha dan kami juga pertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti pagar dan bangunan kantor yang nampaknya baru dilakukan pembangunan tanpa sepengetahuan kami, ujarnya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Mira Montana, pihak perusahaan melalui hubungan masyarakat (humas) menunjukkan sejumlah dokumen izinnya. Namun memang benar bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) telah mati sejak tanggal 1 Desember 2017.
Sebelumnya, pihak perusahaan harus mengurus surat izin perikanan terlebih dahulu. Dan kami meminta pihak perusahaan segera ke kantor DPMP2TSP Sergai di Sei Rampah guna perlengkapan berkas lainnya. Penyataan mereka tadi, dalam minggu ini mengurus izinnya, jelas Mira Montana kepada wartawan.
Hubungan masyarakat (Humas) PT. BSF Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo menjelaskan bahwa saa ini perusahaan nya yang sedang berjalan dalam bidang Budidaya udang vanami, sementara untuk peternakan ayam sudah tutup dalam 6 bulan belakangan ini.
Hasil kunjungan ini akan kita sampaikan ke pimpinan PT BSF dan terkait izin pagar bangunan juga, nanti akan kita lengkapi semua pemberkasan dan akan secepatnya kami ke dinas perizinan, ungkapnya.(yr)