![]() |
DIAMANKAN: Kedua pelaku curanmor yang dimassa warga. |
MEDAN|Dua spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan polisi usai ditangkap dan dihakimi massa di Jalan Aksara Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/1/2019) sore.
Kedua pelaku masing-masing Andinata Sitanggang (26) warga Jalan Tempuling Gg Ibu Kelurahan. Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan AS (16), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Juga turut diamankan barang bukti Honda Beat BK 6449 HAD milik korban dan 2 unit kunci T yang dipakai pelaku.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri melalui Panit Reskrim, Ipda Supriadi.
Dijelaskan Supriadi, kejadian ini berawal saat korban Meli Yunus Waruwu (31) warga Jalan Menteng VII Gg. Horas Kecamatan. Medan Denai, berhenti di rumah keluarganya di kawasan Jalan Aksara sekitar pukul 17.00 Wib.
"Korban memarkirkan sepeda motornya dan terus masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang pesanan," ujarnya.
Namun tidak lama kemudian sebut Supriadi, korban bergegas keluar rumah dan terkejut melihat dua pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya.
Lalu, korban berteriak sejadinya sambil mengejar pelaku. Warga dan pengguna jalan yang mendengar jeritan korban berhamburan mengejar pelaku. Tanpa menemukan kesulitan kedua pelaku ditangkap dan dihakimi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tidak lama berselang, personil Polsek Percut Sei Tuan datang ke lokasi dan membawa pelaku dan barang bukti ke komando untuk proses lebih lanjut.
"Korban sudah membuat laporan pengaduan sedangkan kedua pelaku dipersangkakan melanggar KUHAPidana Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi selama 7 tahun," terang Ipda Supriadi. (jo)
Dijelaskan Supriadi, kejadian ini berawal saat korban Meli Yunus Waruwu (31) warga Jalan Menteng VII Gg. Horas Kecamatan. Medan Denai, berhenti di rumah keluarganya di kawasan Jalan Aksara sekitar pukul 17.00 Wib.
"Korban memarkirkan sepeda motornya dan terus masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang pesanan," ujarnya.
Namun tidak lama kemudian sebut Supriadi, korban bergegas keluar rumah dan terkejut melihat dua pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya.
Lalu, korban berteriak sejadinya sambil mengejar pelaku. Warga dan pengguna jalan yang mendengar jeritan korban berhamburan mengejar pelaku. Tanpa menemukan kesulitan kedua pelaku ditangkap dan dihakimi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tidak lama berselang, personil Polsek Percut Sei Tuan datang ke lokasi dan membawa pelaku dan barang bukti ke komando untuk proses lebih lanjut.
"Korban sudah membuat laporan pengaduan sedangkan kedua pelaku dipersangkakan melanggar KUHAPidana Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi selama 7 tahun," terang Ipda Supriadi. (jo)