MEDAN|Janes Manulang (36), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan M Teguh Fadilah alias Fadil (27), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gg Hasuhan, Kecamatan Helvetia Tengah harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Percut Sei Tuan.
Pasalnya, keduanya mencuri sepeda motor milik Iqbal di Jalan Tombak Ujung No 39 - C, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (2/1/2019) lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengatakan, kedua pelaku pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB mencuri sepeda motor korban dari kosnya di Jalan Tombak Ujung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Pasalnya, keduanya mencuri sepeda motor milik Iqbal di Jalan Tombak Ujung No 39 - C, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (2/1/2019) lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengatakan, kedua pelaku pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB mencuri sepeda motor korban dari kosnya di Jalan Tombak Ujung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
"Saat itu korban tiba di kosnya untuk makan siang dan memarkirkan sepeda motornya di depan kos," ujar Kompol Faidil Zikri pada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Usai makan, korban terkejut melihat sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor Plat No BB 2531 HS miliknya sudah hilang. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan polisi, LP / 21 / I / 2019 Tgl 03 Januari 2019.
Petugas yang mendapat laporan pengaduan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas mengetahui identitas pelaku.
"Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Perjuangan langsung turun ke lokasi. Dari lokasi petugas menangkap pelaku Janes Manulang," tambah Kapolsek.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya M Teguh Fadilah diamankan dari Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Perjuangan pada Senin (14/1/2019).
Juga turut diamankan satu unit mesin
kompresor yang dibeli dari hasil kejahatan para pelaku. "Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Faidil lagi. (jo)
Usai makan, korban terkejut melihat sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor Plat No BB 2531 HS miliknya sudah hilang. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan polisi, LP / 21 / I / 2019 Tgl 03 Januari 2019.
Petugas yang mendapat laporan pengaduan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas mengetahui identitas pelaku.
"Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Perjuangan langsung turun ke lokasi. Dari lokasi petugas menangkap pelaku Janes Manulang," tambah Kapolsek.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya M Teguh Fadilah diamankan dari Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Perjuangan pada Senin (14/1/2019).
Juga turut diamankan satu unit mesin
kompresor yang dibeli dari hasil kejahatan para pelaku. "Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Faidil lagi. (jo)