![]() |
Pengadilan Agama Rantauprapat |
RANTAUPRAPAT |
Pengadilan Agama Rantauprapat menggelar sidang perceraian pasangan suami istri,
diduga kuat menggunakan dokumen buku nikah palsu. Ironisnya, pihak PA
Rantauprapat terkesan tertutup terkait penanganan perceraian antara Seng Siong
(65) alias Ramli warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten
Labuhanbatu, Sumut dengan seorang wanita bernama Sri (26).
Informasi diperoleh menyebutkan, permohonan cerai talak
di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat tersebut mempergunakan buku nikah
bernomor : 186/21/lV/2010 yang diajukan pihak pemohon Ramli. Disebutkan juga,
buku nikah (dokumen) tersebut diterbitkan kantor KUA Medan Maimon.
Namun, kata salahseorang sumber, pihak keluarga termohon
Sri sudah melakukan klarifikasi buku nikah itu. Dan, pihak KUA Medan Maimon
membantah telah menerbitkan surat tersebut.
Terbukti, saat ayah kandung Sri, Rusli (65)
mempertanyakan keabsahan buku nikah (dokumen) yang diterbitkan kantor KUA Medan
Maimon tersebut, Kepala KUA, Yahman Hulu membantah pihaknya telah menenerbitkan
dokumen buku nikah itu. Bahkan ditegaskannya dokumen tersebut tidak terdaftar
dibuku besar kantor urusan agama (KUA) Medan Maimon.
Bahkan lanjut Rusli, Kepala KUA Medan Maimon Yaman Hulu
bersumpah dokumen negara tersebut tidak pernah diterbitkan pihaknya dan tidak
tercatat. Jika diperlukan Yaman bersedia dipanggil oleh Pengadilan Agama
Rantauprapat untuk dimintai keterangannya dipersidangan.
Namun, pihak Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat yang
diduga menggelar sidang perceraian berdokumen diduga palsu tersebut tanpa
menghadirkan pihak KUA Medan Maimon.
Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Humas PA
Rantauprapat Arif tak bersedia mempertemukan wartawan dengan pihak Majelis
Hakim yang dipimpin Hakim Ribat.
Padahal, dia mengakui kewenangan Majelis Hakim dalam hal
memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus persidangan. Termasuk dalam hal
menghadirkan pihak KUA Medan Maimon. "Kewenangan Majelis untuk
menghadirkannya," papar dia, Kamis (31/1/2019) di ruang Mediasi pengadilan
itu.
Dia malah mengisahkan pernah mengalami persidangan kasus
serupa. Dimana, pihak istri selaku pemohon perceraian menggunakan buku nikah
palsu. Akhirnya, pihak majelis hakim menolak persidangan. Dia mengakui kasus
buku nikah palsu relatif banyak terjadi di Indonesia. Bahkan ribuan buku nikah
diduga palsu beredar. (manto)