Hisap Sabu, Dua Pria Ini Diamankan Personil Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN - Dua tersangka tindak penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari 2 (dua) lokasi berbeda, Jumat (25/1/2019) lalu.

Tersangka yang pertama kali diamankan Madi Saputra Damanik (25) di dalam (parkiran) SPBU Perlanaan, Perdagangan kabupaten Simalungun, sekira pukul 19.30 wib.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK, Minggu (27/1/2019) mengatakan di dekat parkiran SPBU Perlanaan, petugas melihat tersangka berdiri dengan gerak mencurigakan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, unit opsnal langsung mengamankannya, dilakukan penggeledahan badan dan didapat barang bukti berkaitan dengan Narkotika.
" Dari Madi petugas menyita barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 0,45Gr dan  satu unit hp nokia warna  hitam," kata Kasatres Narkoba.


Saat diintrogasi, Madi mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Rusli (47) alias Porlut di Kampung Padang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kemudian Unit Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rusli yang sedang duduk-duduk di depan rumah. Kepada Rusli dilakukan penggeledahan badan, namun tidak didapat barang bukti.

Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pencarian di sekitar lokasi, dan berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu di balik tembok dia duduk.

Kepada petugas, Rusli mengakui barang tersebut diperolehnya dari Gono yang berada di belakang rumahnya. Namun saat dilakukan pengejaran dan pengembangan terhadap Gono, tidak berhasil menemukannya.

"Kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut. Kepada Gono tetap dilakukan pencarian guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih besar lagi," tutup Kasatres Narkoba. (JS).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar