Kasat Res Narkoba Polres Nias Amankan 2 Orang Yang Hendak Transaksi Narkoba

Sebarkan:
Gunungsitoli|Kasat Res Narkoba Polres Nias  Iptu Martua Manik, SH,MH bersam Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hesena Ziliwu,SH,MH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan 2 dua orang laki – laki dewasa yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.  Di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu  Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,  Senin (14/012019) sekira pukul 20.30 Wib.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik, MH melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo dalam press release yang diterima reporter www.metro-online.co Rabu (16/01/2019).

Tersangka dalam transaksi Narkoba tersebut terdiri dari 2 orang yakni : 1. EFLUSI ZAMAN DAELI ( EZD), Laki – laki, 19 Thn, Mahasiswa, warga Jln.Yos Sudarso Kel. Saombo, Kecamatan. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Desa Banua Sibohou II, Kec.Alasa Kab.Nias  Utara. 2.MEIMAN JAYA TELAUMBANUA (MJT), Laki – laki,18 Tahun, Pelajar, warga Jln Golkar Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
- 1 (satu) Buah Plastik Klep Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
- 1 (satu) Buah Plastik Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
- 1 (satu) Buah Handphone Android Merek Samsung.
- 1 (satu) Buah Dompet Berwarna Hitam Merek Levis.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra - X Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 2681 UA


Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki – laki yang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu – sabu di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu  Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Martua Manik, SH,MH bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ). Pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu tidak jauh dari lokasi kedua tersangka dengan disaksikan oleh kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa para tersangka telah menyembunyikan narkotika jenis sabu - sabu tidak jauh dari TKP. Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukan barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Marinus Lase)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar