Kejari Palas Evaluasi Kegiatan TP4D DD 2018 se-Palas

Sebarkan:

Para kepala desa terlihat serius ikuti rapat evaluasi kegiatan TP4D Palas DD tahun 2018
Para kepala desa terlihat serius ikuti rapat evaluasi kegiatan TP4D Palas DD tahun 2018


PALAS |Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) menggelar kegiatan rapat evaluasi kegiatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Palas mengenai kegiatan dana desa (DD) tahun 2018, diikuti sebanyak 303 kepala desa yang tersebar di daerah Kabupaten Palas.
"Kegiatan rapat evaluasi ini dilaksanakan selama empat hari, mulai Selasa sampai Jum'at (22-25/01/2019) bertempat di Aula Kantor Kejari Palas di Sibuhuan. Juga dirangkai dengan sosialisasi Jaksa Garda Desa," sebut Kajari Palas, Ikeu Bachtiar, SH, MH melalui Kasi Intel, Parlin Sidauruk kepada wartawan, Rabu (23/01/2019).

"Tujuan kegiatan ini, yaitu menjaga mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelasnya.


Selain itu, lanjutnya, kegiatan juga dimaksudkan agar para kepala desa terhindar dari berbagai bentuk hambatan kegiatan yang sedang dikerjakan.

"TP4D Palas juga berperan untuk mencegah, agar pihak yang dikawal dan diamankan tidak melakukan pelanggaran hukum, selama proses pengerjaan pembangunan yang bersumber dari dana desa," ucapnya.

Nara sumber di kegiatan ini Kasi Intel Kejari Palas dan Jaksa Fungsional Kejari Palas. "Kami ingatkan kepada para kepala desa, jangan main-main dengan kegiatan yang sudah direncanakan yang anggaran dananya bersumber dari dana pemerintah," tegasnya.

Diwanti-wanti pihaknya, TP4D Palas akan bertindak tegas kepada para kepala desa yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pengelolaan dana desa.

"Hal ini bisa kami buktikan dengan melakukan tindakan prosedur hukum terhadap sejumlah kepala desa yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyimpangan dana desa, comtohnya Kepala Desa Tangga Bosi Kecamatan Lubuk Barumun," ungkapnya.(pls-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar