![]() |
Timo Daulay |
LUBUKPAKAM | Posisi
Timo Daulay dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Deliserdang. Tak hanya
Timo, Arifin Sihombing Komisioner KPU Deliserdang juga mendapat kena sanksi
keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP –RI).
Hal itu diketahui dari surat putusan DKPP RI yang beredar
pada Kamis (17/01/2019). Dalam salinan pengaduan nomor 307/1-P/L-DKPP/2018 yang
diregistrasi dengan perkara nomor 290/ DKPP RI membuat kesimpulan berdasarkan
fakta dalam persidangan pengaduan H.Sugondo, DKPP memeriksa dan mendengar jawaban
para teradu, memeriksa bukti bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan kedua
teradu.
Selanjutnya DKPP RI menyimpulkan bahwa DKPP Berwenang mengadili
pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.
Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan itu, DKPP RI
memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian menjatuhkan sanksi
peringatan keras kepada teradu 1 Arifin Sihombing selaku Anggota KPU
Deliserdang terhitung sejak dibacakannya putusan ini, kemudian menjatuhkan sanksi
peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Deliserdang kepada
teradu II Timo Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Belum diketahui pengaduan apa yang menyebabkan Ketua KPU
Deliserdang Timo daulay mendapat sanksi pencopotannya sebagai ketua KPU Deliserdang
dan memberikan sanksi peringatan keras pada Anggota KPU Deliserdang Arifin
Sihombing.
Kabar ini sungguh mengejutkan sejumlah awak media di
Deliserdang dan untuk memastikan informasi ini, sejumlah wartawan coba
menghubungi pihak KPU Deliserdang melalui Komisioner KPU Deliserdang Divisi
Sosialisasi dan Partisipasi Boby Indra Prayoga, Kamis (17//2019) sore membenarkan
hal itu. Katanya, pencopotan Ketua KPU Deliserdang Timo daulay terkait dengan
pengaduan salah seorang Calon legislatif DPRD Deliserdang dari partai PDI
Perjuangan H.Sugondo warga Helvetia Medan.
“H.sugondo melaporkan pada DKPP terkait tidak lolosnya
dirinya pada seleksi pendaftaran calon legislatif atas keraguan pihak KPU
terkait keaslian Izajah yang dilampirkan yang bersangkutan. Karena keraguan itu,
iapun tidak lolos menjadi peserta Calon anggota DPRD. Dalam gugatannya DKPP mengabulkan
dan memberikan sanksi pencopotan pada ketua KPU Deliserdang Timo Daulay pada Rabu
(16/01/2019) malam tadi dan sanksi teguran keras pada Komisioner KPU
Deliserdang Arifin Sihombing,”ujarnya.
Dikatakan Boby, untuk sementara DKPP RI memberi tenggang
waktu satu minggu untuk melakukan pleno pada KPU untuk mengisi jabatan ketua
KPU Deliserdang pengganti Timo Daulay. “Saat ini kami masih menyelesaikan
perekrutan Relawan Demokrasi,” pungkasnya.(wan)