![]() |
Ongku Syah Harahap SE |
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Paluta Ongku Syah Harahap saat ditemui usai menandatangani SK 24 anggota PPK tambahan yang baru, Rabu (2/1/2108) serta himbauan tersebut juga ditujukannya kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 di tingkatan internal KPU Paluta mulai PPS, PPK hingga kepada para komisioner KPU Paluta.
Ongku mengatakan, hal ini sangat penting disampaikan demi menghindari timbulnya prasangka negatif atau kecurigaan masyarakat terhadap petugas penyelenggara Pemilu di tubuh internal KPU Paluta.
"Terutama saat berada di warung kopi agar pandai pandai menempatkan diri. Kalau bisa bagi penyelenggara Pemilu di KPU Paluta dikurangilah ke warung kopi. Karena di daerah kita ini kan warung kopi identik sebagai salah satu lokasi yang sering dilakukan para caleg untuk mensosialisasikan diri dengan pemilih," ungkap Ketua KPU Paluta.
Hal itu juga sempat diutarakannya saat memberikan arahan saat pelantikan 24 anggota PPK tambahan yang ditempatkan pada sekretariat PPK di 12 kecamatan di Paluta.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa himbauan ini adalah aturan Internal KPU dan tertuang pada kode etik P-KPU yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu di tubuh KPU," ujarnya lagi.
Dikatakannya, terlebih menjelang Pemilu 2019 sangat rawan potensi terjadinya pelanggaran kode etik. Ke depan pada setiap kegiatan dirinya akan terus menekankan dan mengingatkan seluruh komposisi penyelenggara di internal KPU Paluta untuk selalu menjaga sikap netralitasnya.(GNP)
"Terutama saat berada di warung kopi agar pandai pandai menempatkan diri. Kalau bisa bagi penyelenggara Pemilu di KPU Paluta dikurangilah ke warung kopi. Karena di daerah kita ini kan warung kopi identik sebagai salah satu lokasi yang sering dilakukan para caleg untuk mensosialisasikan diri dengan pemilih," ungkap Ketua KPU Paluta.
Hal itu juga sempat diutarakannya saat memberikan arahan saat pelantikan 24 anggota PPK tambahan yang ditempatkan pada sekretariat PPK di 12 kecamatan di Paluta.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa himbauan ini adalah aturan Internal KPU dan tertuang pada kode etik P-KPU yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu di tubuh KPU," ujarnya lagi.
Dikatakannya, terlebih menjelang Pemilu 2019 sangat rawan potensi terjadinya pelanggaran kode etik. Ke depan pada setiap kegiatan dirinya akan terus menekankan dan mengingatkan seluruh komposisi penyelenggara di internal KPU Paluta untuk selalu menjaga sikap netralitasnya.(GNP)