BELAWAN - Dua pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas), Edi Manurung (42) dan Khaidir Ali Pohan (30) ditembak petugas Polsek Belawan.
Keduanya dihadiahi timah panas, karena telah melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua korban Muhammad Hidayat dan Berliana Deanifani Silalahi, warga Belawan di dalam angkutan kota (Angkot).
"Para tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dalam angkot dan keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, Rabu (23/1/19).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Belawan Kompol Safarudin Taman Siregar, kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah setelah barang berharga mereka dirampok kedua tersangka.
"Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya ditangkap," ungkap Ikhwan.
Sementara itu, Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah berukang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dalam angkot di wilayah hukum Polsek Belawan.
Atas perbuatannya, kata orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka ditahan di sel Mapolsek Belawan.
"Barang bukti kejahatan tersangka berupa piasu dan uang telah kita sita, mereka terancam 12 tahun hukuman penjara," kata kapolsek. (mu-1).

