![]() |
Langgar Aturan, 68 APK di P.Sidimpuan Dicopot |
P.SIDIMPUAN |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Padangsidimpuan tertibkan sebanyak 68 alat peraga kampanye (APK) yang
melanggar aturan, hal ini dinilai kurangnya kesadaran dan pemahaman peserta
pemilu dalam mentaati peraturan kampanye yang telah disampaikan Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Dari kegiatan tersebut ditemukan ada 9 partai dan calon
legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran pemasangan APK yang ditertibkan
oleh Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu kota
Padangsidimpuan ini dimulai dari jembatan Siborang jalan Sudirman eks Merdeka
sampai persimpangan Hutaimbaru menuju Siharang - karang dan penertiban ini baru
pertama kalinya dilakukan semenjak menjelang pemilu pilpres dan pilcaleg 2019
ini.
Divisi pengawasan humas dan hubungan antar lembaga
Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ramadhan Sakti Siregar kepada metro-online.co
mengatakan, penertiban ini dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan tahapan
yang telah disampikan ke KPU kota
Padangsidimpuan.
"Ada 68 APK yang sudah kita tertibkan dan ini sudah
mencakup capres, cawapres dan juga caleg DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan
kota," jelas Divisi BHL yang akrab dipanggil Madan ini saat di ruang
kerjanya, Senin (14/01/2019).
Dijelaskan Ramadhan bahwa adapun pelanggaran yang paling
banyak ditertibkan adalah APK dari peserta pemilu caleg tingkat kabupaten/kota
dengan jumlah 46 APK, kemudian caleg tingkat Provinsi ada 11 APK, selanjutnya
Caleg tingkat DPD dan DPR RI ada 6 APK dan terakhir capres dan cawapres ada 5
APK yang sudah ditertibkan Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada pertama kali
penertiban 10 Januari 2019 kemarin.
Sebelum melakukan penertiban Bawaslu sudah terlebih
dahulu menyampaikan hal ini kepada KPU kota Padangsidimpuan agar para peserta
pemilu ini diberikan tegoran, bahwa APK yang mereka pasang sudah menyalahi
aturan karena tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, ini jelas
dilarang dan melanggar peraturan, yang dimana larangan tersebut tercantum pada
Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018
tentang kampanye pemilihan umum.
"Kita sudah rekomendasikan dan memberitahu kepada
KPU agar peserta pemilu mencopot APK mereka karena melanggar aturan dan ini
sudah diluar zona yang ditentukan, tetapi tidak ada tanggapan terpaksa kita
melakukan penertiban dengan bekerjasama bersama pihak satpol PP untuk
menurunkannya, kemudian kita ikutkan kepolisian dalam hal pengamanan dan
disaksikan oleh pihak KPU kota Padangsidimpuan," terang Ramadhan.
Ironisnya lagi dikatakan Ramadhan, pihak Bawaslu baru saja menurunkan APK salah
satu Parpol dalam beberapa jam, APK parpol tersebut kembali dinaikkan dan di
pasang lagi, padahal APK tersebut baru saja dicopot pihak Satpol PP karena
melanggar aturan. Dikatakan Ramadhan seharusnya
siapa yang memasang Dia juga yang menurunkan atau mencopotnya kembali.
Dalam hal ini Bawaslu menghimbau melalui divisi PHL, agar
peserta pemilu dapat mentaati Peraturan yang sudah ditetapkan KPU dalam
berkampanye.
"Kita menghimbau kepada peserta pemilu kuhusunya
yang ada di Padangsidimpuan taati sajalah aturan pemilu tentang pemasangan APK,
saya pikir jika itu dijalankan tidak akan ada masalah, tetapi hal ini kita
kembalikan lagi kepada peserta pemilu bagaimana menyikapinya," ucap
Ramadhan.
Ramahdan juga menyampaikan seharusnya para calon
legislatif ini jika ingin memasang APK, sebaiknya berkordinasi dulu dengan
partai politiknya, supaya caleg mengetahui dimana zona yang dilarang dan
diperbolehkan untuk pemasangan APK, karena aturan pemasang APK ini sebelumnya
terlebih dahulu sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu.
Untuk penertiban APK selanjutnya pihak Bawaslu kota
Padangsidimpuan akan melakukan penertiban kembali dilain daerah, yakni di
daerah jalan Imam Bonjol mulai dari tugu Siborang sampai terminal palopat, lalu
dilanjutkan lagi di jalan SM. Raja, mulai dari tugu siborang sampai
persimpangan pos polisi Batunadua,
kemudian akan disusul ke titik derah lainnya. (Syahrul)