![]() |
Pasca Putusan MK, KPU Langkat Lantik PPK |
LANGKAT | Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, melantik 46 orang Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Langkat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-46 orang PPK yang dilantik tersebut merupakan calon
anggota PPK yang masuk daftar tunggu dan sudah menjalani tes dan seleksi
sebelumnya oleh pihak KPU. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus
Arifin, Rabu (2/1) usai melantik dan mengambil sumpah anggota PPK, di gedung
PKK Stabat.
"PPK yang dilantik ini berasal dari daftar tunggu
dari 23 kecamatan, dan mulai hari ini PPK kembali menjadi lima orang di setiap
kecamatan, untuk menjalankan tahapan pemilu 2019," ujar Agus, didampingi
komisioner KPU Langkat T Muhammad Benyamin, Muhammad Khair, Sopian Sitepu dan
Adlina Sarah.
Lebih lanjut dijelaskan Agus Arifin, bahwa PPK yang
dilantik hari ini diharapkan mampu segera menyesuaikan diri dengan PPK yang
sudah ada. Sehingga cepat untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sudah berjalan
saat ini.
Selain itu dijelaskannya juga PPK itu merupakan
penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk itu diharapkan mampu untuk
bersikap netral dan berintegritas serta profesional dalam menjalankan tugas dan
fungsinya untuk menuju pemilu yang damai dan berintegritas.
"Diharapkan kepada PPK untuk berusaha semaksimal
mungkin untuk tidak bermasalah dalam menjalankan tugas menyelenggarakan
pemilu," harap Agus seraya menyampaikan bahwa pemilu kali ini dilaksanakan
secara serentak antara pilpres dan pileg.
Divisi SDM dan Parmas T Muhammad Benyamin menyampaikan
bahwa anggota PPK yang dilantik ini untuk segera bekerja, tugas semakin berat
nantinya PPK melalui PPS membentuk KPPS
sebagai ujung tombak KPU Langkat dalam menyelenggarakan pemilu di TPS.
"Diharapkan nantinya KPPS yang terpilih mampu
bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," ujar Benyamin.
Sementara itu Sekretaris KPU Langkat Zainul Arifin dalam
sambutannya mengatakan bahwa masa tugas PPK pada Pemilu ini selama enam bulan terhitung
sejak Januari dan berakhir pada 16 Juni 2019. (lkt-1)