Padangsidimpuan - Jembatan Siborang adalah salah satu iconnya kota Padangsidimpuan yang dimana jika membicarakan kota ini tidak jarang orang pasti mengingat jembatan Siborang, tugu salak dan patung perjuangan yang berdekatan dengan jembatan ini, tetapi ironisnya fasilitas umum yang berada di jembatan Siborang sering dirusak oleh oknum yang tidak bertangggung jawab dan salah satunya lampu hias jembatan tersebut.
Keindahan Jembatan Siborang atau yang berdekatan dengan tugu salak ini pada waktu malam hari sering dijadikan warga untuk berselfi ria atau berfoto guna mengabadikan momen malam tersebut, para warga tersebut banyak berdatangan dari daerah lain dan ada juga warga Padangsidimpuan sendiri.
Keindahan jembatan Siborang ini bisa dilihat pada waktu malam hari, dimana lampu hias berwarna - warni turut menambah keindahan jemabatan tersebut, tetapi alangkah sayangnya jika keindahan tersebut dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana terlihat sejumlah lampu hias di jembatan tersebut pecah sehingga mengalami kerusakan yang cukup parah dan tidak enak lagi dipandang mata, perbuatan ini diduga dirusak dengan cara dilempar dengan batu atau dipukul dengan benda keras oleh orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rusaknya lampu hias jembatan Siborang kota Padangsidimpuan adalah perbuatan pengrusakan fasilitas umum, ini sama halnya salah satu bentuk kejahatan kriminal, hal ini disebutkan oleh pengamat hukum dan juga dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Zulkarnaen Hasibuan, SH. MH kepada metro-online.co, diruang kerjanya, Kamis, (24/01/2019).
"Pengrusakan lampu hias dijembatan Siborang itu menurut saya itu dilakukan karena ada niat dan jika dilakukan dengan sengaja oleh sejumlah orang atau oknum, ini sudah termasuk perbuatan kriminal karena sudah merusak fasilitas umum" jelas Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengatakan, siapa saja yang melakukan pengrusakan fasilitas umum akan dikenakan sangsi pidana yaitu pasal 406 - 412 KUHP dengan hukuman paling minim dua (2) tahun penjara.
"Maka dari itu kita berharap agar pemerintah memberikan himbauan, peringatan atau larangan kepada masyarakat tentang peraturan - peraturan yang sudah ditetapkan, agar masyarakat itu bisa sadar dan mengerti akan hukum, disamping itu juga masyarakat juga harus ikut bersinergi membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan dan salah satunya menjaga fasilitas umum yang sudah dibuat oleh pemerintah, contohnya lampu hias dijembatan itu tadi, karena bagaimanapun juga fasilitas umum itu dibuat untuk kepentingan kita bersama, dan saya rasa semua fasilitas yang dibangun pemerintah itu tidaklah membuat orang terganggu, bahkan bermanfaat bagi orang banyak" ucapnya.
Kemudian Zulkarnaen juga berpesan, dalam hal ini bukan pemerintah atau penegak hukum saja yang harus mengawasi dan menjaga fasilitas umum itu agar tidak dirusak, semua elemen masyarakat juga harus ikut serta berperan dalam menjaga dan mengawasi fasilitas umum yang sudah dibangun oleh pemerintah.
Hal senada juga dikatakan pemerhati kota Padangsidimpuan dan juga pendiri LSM Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) se-Tabagsel Achmad Ryzach Morniff Hutasuhut, mengatakan, perbuatan yang merusak fasilitas umum ini sudah jelas perbuatan kriminal karena sudah merusak aset negara.
"ini sudah jelas peebuatan kriminal karena sudah merusak aset negara. Walikota Padangsidimpuan, Satpol PP dan dibantu oleh masyarakat lainnya harus bertindak tegas, jika ada ketahuan yang merusak fasilitas umum tangkap dan serahkan kepihak yang berwajib untuk diproses agar menjadi efek jera kepada orang - orang yang berkelakuan premanisme." Tegas Morniff saat berbincang dengan metro-online.co, Kamis, (24/01/2019).
Kemudian, apa tindakan yang harus dilakukan pemerintah dalam upaya menjaga fasilita umum ini agar kejadian ini tidak terjadi dan terulang lagi ? " Pemerintah harus bekerjasama dengan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas! " Pungkasnya. (Syahrul).