Langkat - Polres Langkat musnahkan barang bukti sabu sebanyak 968,38 gram yang disita dari seorang tersangka inisial WA (32) warga Aceh, dilakukan dihalaman jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (24/1/19).
Dari 1000 gram sabu yang diamankan sebanyak 968,38 gram dimusnahkan dan sisa 31,62 gram narkotika sabu dikirim ke labfor guna bukti persidangan.
Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan Sik, didampingi Kajari Stabat Wahyu SH, kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, ketua MUI Kabupaten Langkat Buya Ahmad Mahfuz, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, secara bersama melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender.
Dihadapan sejumlah wartawan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan memaparkan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti kita amankan dari pelaku inisial WA warga Aceh, berdasarkan keterangan WA, sabu ia peroleh dari seseorang inisial RA yang kini masih buron.
WA merupakan kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 40.000.000 dengan tujuan Tanggerang dan baru diterima pelaku sebesar Rp.2.000.000, dimana Rp 1.000.000 sudah dipergunakan pelaku untuk keperluanya, dan sisa Rp 1.000.000 disita sebagai barang bukti.
"Pelaku kita amankan disekitar Jalan Lintas Medan - Aceh persis didepan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," pungkas Kapolres (hendra).
Dihadapan sejumlah wartawan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan memaparkan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti kita amankan dari pelaku inisial WA warga Aceh, berdasarkan keterangan WA, sabu ia peroleh dari seseorang inisial RA yang kini masih buron.
WA merupakan kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 40.000.000 dengan tujuan Tanggerang dan baru diterima pelaku sebesar Rp.2.000.000, dimana Rp 1.000.000 sudah dipergunakan pelaku untuk keperluanya, dan sisa Rp 1.000.000 disita sebagai barang bukti.
"Pelaku kita amankan disekitar Jalan Lintas Medan - Aceh persis didepan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," pungkas Kapolres (hendra).