Polsek Tanah Jawa Rekonstruksi Pembunuhan

Sebarkan:
Polsek Tanah Jawa Rekonstruksi Pembunuhan
Polsek Tanah Jawa Rekonstruksi Pembunuhan


SIMALUNGUN | Polisi Sektor Kota (Polsekta) Tanah Jawa menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan diduga dilakukan tersangka Kriston Horas Butar-butar (27) pada Rabu (2/1/2019) lalu sekira pukul 00.30 wib di Huta Buntu Sihaltong Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolsekta Tanah Jawa, Rabu (23/1/2019). Dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Simalungun diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doniel Ferdinand, SH, Pengacara Prodeo (Pendampingan hukum) Budi H. Simbolon, SH, pihak keluarga korban dan pelaku serta masyarakat.


Pengungkapan tindak pidana dilakukan untuk mengetahui proses terjadinya pembunuhan yang dilakukan tersangka Kriston Horas.
Ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan tersangka hingga mengakibatkan korban Anggiat Horas Hutapea (17) meninggal dunia. 

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H Panggabean melalui Kanitresk Iptu Jaresman Sitinjak, SH menyampaikan motif terjadinya tindak pidana disebabkan tersangka merasa sakit hati karena ditegur korban untuk menggeser kereta pada acara rondang bintang pada malam kejadian.

Sebelum kejadian, awalnya tersangka membeli rokok di sebuah warung (kedai) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 2530 TBG, kemudian kembali ke lokasi acara rondang bintang.

Namun saat tersangka berada di Jalan Rabat Beton, sekitar 3 sampai 4 meter dari Jalan Umum tersangka berhenti karena banyak kendaraan sedang menuju lokasi acara.

Merasa terhalangi, korban menegur tersangka dengan mengatakan "gas dulu keretamu". Karena situasi jalan macet, tersangka menjawab "apa pangkatmu menyuruh saya memajukan keretaku".

"Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Pelaku selama ini merantau ke daerah Majalengka (Pulau Jawa), kurang lebih 8 tahun disana. Dia baru pulang setelah dijemput kakaknya pulang kampung untuk acara tahun baru," kata Jaresman.

Masih Jaresman, merasa sakit hati pelaku pulang kerumahnya mengambil sebilah pisau. Pisau tersebutlah yang digunakan menikam korban sebanyak 2 kali, hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, kata Jaresman, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana atau pasl 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Doniel Ferdinand, SH saat dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya menunggu hasil dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Polres Simalungun.

"Kita lihat proses penyidikan dari kepolisian baru kita telusuri pasal berapa yang akan ditetapkan terhadap tersangka," kata Doniel Ferdinand.(js)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar