![]() |
Polsek Tanah Jawa Rekonstruksi Pembunuhan |
SIMALUNGUN | Polisi
Sektor Kota (Polsekta) Tanah Jawa menggelar rekonstruksi tindak pidana
pembunuhan diduga dilakukan tersangka Kriston Horas Butar-butar (27) pada Rabu
(2/1/2019) lalu sekira pukul 00.30 wib di Huta Buntu Sihaltong Nagori Saribu
Asih Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolsekta Tanah
Jawa, Rabu (23/1/2019). Dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Simalungun diwakili
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doniel Ferdinand, SH, Pengacara Prodeo
(Pendampingan hukum) Budi H. Simbolon, SH, pihak keluarga korban dan pelaku
serta masyarakat.
Pengungkapan tindak pidana dilakukan untuk mengetahui
proses terjadinya pembunuhan yang dilakukan tersangka Kriston Horas.
Ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan tersangka hingga
mengakibatkan korban Anggiat Horas Hutapea (17) meninggal dunia.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H Panggabean melalui
Kanitresk Iptu Jaresman Sitinjak, SH menyampaikan motif terjadinya tindak
pidana disebabkan tersangka merasa sakit hati karena ditegur korban untuk
menggeser kereta pada acara rondang bintang pada malam kejadian.
Sebelum kejadian, awalnya tersangka membeli rokok di
sebuah warung (kedai) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK
2530 TBG, kemudian kembali ke lokasi acara rondang bintang.
Namun saat tersangka berada di Jalan Rabat Beton, sekitar
3 sampai 4 meter dari Jalan Umum tersangka berhenti karena banyak kendaraan
sedang menuju lokasi acara.
Merasa terhalangi, korban menegur tersangka dengan
mengatakan "gas dulu keretamu". Karena situasi jalan macet, tersangka
menjawab "apa pangkatmu menyuruh saya memajukan keretaku".
"Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal
sebelumnya. Pelaku selama ini merantau ke daerah Majalengka (Pulau Jawa),
kurang lebih 8 tahun disana. Dia baru pulang setelah dijemput kakaknya pulang
kampung untuk acara tahun baru," kata Jaresman.
Masih Jaresman, merasa sakit hati pelaku pulang
kerumahnya mengambil sebilah pisau. Pisau tersebutlah yang digunakan menikam
korban sebanyak 2 kali, hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kata Jaresman, tersangka dijerat dengan
Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana atau pasl 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 ttg
perubahan atas uu no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20
tahun penjara.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Doniel Ferdinand, SH saat
dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya menunggu hasil dari proses hukum yang
dilakukan Kepolisian Polres Simalungun.
"Kita lihat proses penyidikan dari kepolisian baru
kita telusuri pasal berapa yang akan ditetapkan terhadap tersangka," kata
Doniel Ferdinand.(js)