Pria 54 Tahun Ini Ditangkap Unit Jatanras Simalungun di Warung Gara-gara...

Sebarkan:
Jusman
Simalungun | Jusman (54) ditangkap Unit Jatanras diduga sebagai pelaku judi jenis Togel  di warung Kopi milik pak Sitohang, Nagori Pardamean Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/1/2019) sore sekira pukul 15.00 wib.

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Rusman melalui Kanit Jatanras Iptu Hengki B. Siahaan mengatakan Jusman berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dari masyarakat.

"Anggota langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Di lokasi, Jusman ditemukan sedang melakukan judi jenis Togel," kata Iptu Hengki Siahaan, Kamis (24/1/2019).

Setelah dilakukan penangkapan, kata Hengki, darinya ditemukan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp 256.000 (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) buah pulpen.

Kemudian 1 (satu) buah kertas rokok Dji Sam Soe berisi angka tebakan judi jenis togel dan 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna biru berisi angka tebakan judi jenis togel.(js)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar