Proyek Pergudangan di Belawan Tak Kantongi Izin

Sebarkan:
Proyek pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tak mengantongi izin lingkungan
Proyek pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tak mengantongi izin lingkungan
BELAWAN|Proyek pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tak mengantongi izin lingkungan. Di samping itu, penimbunan lokasi pergudangan atau infonya untuk depo penumpukan peti kemas tak memiliki izin lingkungan berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang telah disetujui.

Sebelumnya, proyek tersebut sempat didemo Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sicanang (Formasi). Massa melakukan unjuk rasa ke lokasi proyek pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan pada Senin (21/01/2019).
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menggunakan karton berisi tulisan tuntutannya. Massa mendesak supaya perusahaan yang akan membangun pergudangan, agar tidak membiarkan tanah berserakan di badan jalan, dan menimbulkan kotoran di jalan.

Masyarakat berteriak mendesak pihak perusahaan agar mendengarkan tuntutan mereka. "Kami tidak mau kampung kami ini kotor dan jorok karena tanah-tanah ini. Apabila pihak perusahaan tidak mau mendengar tuntutan kami masyarakat di sini, kami meminta supaya penimbunan dihentikan," teriak masyarakat waktu itu.


Masyarakat mendesak kepada pihak perusahaan agar memperbaiki drainase yang telah rusak akibat tertimbun tanah. Sehingga, Saluran air mereka tertumpat. "Jangan gara - gara proyek ini, kampung kami kotor, jalan terganggu dan saluran parit rusak. Kami mau pekerjaan ini harus berhenti, jangan sempat kami hadang truk melintas kemari," kata Silaen di hadapan para masyarakat yang demo.

Sementara Camat Medan Belawan Ahmad didampingi Secam Medan Belawan dan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Belawan Roby saat dikonfirmasi mengatakan proyek penimbunan pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tidak ada izin.

"Kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi pengurusan perizinan. Padahal mereka pihak pengusaha tersebut sudah membuat surat perjanjian dengan warga bahwa proyek tersebut diberhentikan dulu,“ herannya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa memperoleh konfirmasi dari pihak pengusaha terkait nihilnya izin lingkungan proyek timbunan tersebut.(red)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar