Satres Narkoba Polres Nias Ciduk Tersangka Sabu di Gunungsitoli

Sebarkan:
Satres Narkoba Polres Nias Ciduk Tersangka Sabu di Gunungsitoli
Gunungsitoli|Sat Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan Pria pengangguran pemilik Narkoba jenis sabu-sabu di Gunungsitoli berinisial DL (33) warga Jln. Nilam Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik. MH kepada wartawan di Lobi Mapolres Nias Kamis (24/01/2019) pada saat menggelar Konferensi Pers atas pengungkapan kasus tersebut.
Deni menyampaikan uraian singkat pengungkapan kasus tersebut yakni pada Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 17.00 wib personil Sat Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang dicurigai sedang memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu di jalan sekitar jalan umum Desa Tuhemberua Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Atas informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di TKP. Pada saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari tangan tersangka yang telah jatuh dari Dashbord sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.


Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa di Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan padanya tersebut adalah miliknya.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik. MH meyampaikan tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Emanuel Hia)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar