![]() |
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian/ Pengawas Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kualanamu Teddy Kuantano |
KUALANAMU |
Selama Tahun 2018, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Unit LayananPaspor (ULP) Kualanamu tercatat terbanyak seluruh Indonesia melakukan penolakan
permohonan penerbitan paspor dengan total 702, terhadap WNI diduga hendak
digunakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural (Ilegal) ke Luar
Negeri.
Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Medan melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian/ Pengawas UnitLayanan Paspor (ULP) Imigrasi Kualanamu Teddy Kuantano di ruang kerjanya, Kamis
(31/1).
Atas capaian itu pula, terang Teddy, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberikan apresiasi dan penghargaan,
langsung diterima Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan Fery Monang Sihite pada
acara hari Bakti Imigrasi ke 69 Tahun 2019 di Kantor Menkum Ham Jakarta Senin
kemarin.
Disoal sehingga petugas bisa mencegah dan mendeteksi
permohonan paspor sebanyak itu khususnya pada TKI Nonprosedural, menurutnya
tidak lain kerjasama seluruh petugas Imigrasi di saat bertugas, termasuk dalam
hal melakukan seleksi berkas, wawancara pada pemohon begitu juga kecurigaan
baik pada gerak langkah dan gestur tubuh dan banyak lagi. ”Petugas kita sudah
berpengalaman serta mahir dibidangnya masing-masing, ketika ada kecurigaanya lalu
diteliti lebih mendalam kalau ditemukan langsung dicancel
permohonannya,”sebutnya.
Apakah temuan dugaan penyalahgunaan tersebut dibawa ke
ranah hukum, menurutnya mulai Tahun 2016-2018 masih tahap pencegahan/dan
peringatan pada yang bersangkutan. Tetapi ke depan ini (2019) jangan coba lagi,
karena sesuai dengan perintah Dirjen Imigrasi akan diseret ke ranah hukum bagi
WNI permohonan paspor melakukan pemalsuan dokument termasuk digunakan untuk
kerja ilegal.
Hendaknya bila berkeinginan menjadi TKI, harusnya
menempuh jalur resmi serta mengurus paspor TKI. Karena ini semua dilakukan
untuk melindungi dan mencegah WNI yang menjadi tenaga kerja Ilegal di luar
negeri dan tidak menjadi masalah di negara orang.
Ke depan pihaknya akan terus berbenah untuk menghadapi
tugas-tugas yang semakin komplek dan sangat berat. Dituntut lebih profesional dalam
tugas dan tangungjawab sebagai abdi negara, serta memberi pelayanan terbaik
pada masyarakat khususnya pemohon paspor.(wan)