![]() |
JNR diamankan di Mako Satres Narkoba |
SIMALUNGUN | Seorang
pria berinisial JNR (18) diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan
Lintas Perdagangan tepatnya parkiran Alfamidi Perdagangan Kabupaten Simalungun,
Selasa (29/1/2019) sekira pukul 23.30 wib.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH
melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, membenarkan telah
mengamankan tersangka (JNR) atas informasi diterima Unit Narkoba Polres
Simalungun terkait seseorang yang sering membawa Narkotika jenis sabu, sekira
pukul 10.00 wib.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Heri, unit opsnal
melihat tersangka berdiri di dekat parkiran Alfamidi. Petugas langsung
mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. "Dite mukan barang bukti
berupa 1 (s atu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu
dan 1 buah kotak rokok Sampoerna," kata Heri.
Kepada petugas saat diinterogasi, JNR mengakui barang
tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Riki di Kampung Pelita. Pengembangan
terhadap Riki dilakukan ke tempat bertransaksi di Kampung Pelita Kecamatan
Bandar. Juga pencarian ke rumah Riki, namun tidak berhasil menemukannya.
"Diduga sudah mengetahui kedatangan petugas, Riki
tidak berhasil ditemukan. Tapi hingga saat ini tetap dilakukan pencarian dan
pengejaran terhadapnya. JNR dan barang bukti ditemukan langsung di bawa ke Mako
Satres Narkoba guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih besar
lagi," ujar AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, Kamis (31/1/2019).