![]() |
Warga Main Layang-layang Ganggu Keselamatan Penerbangan di Bandara Kualanamu |
KUALANAMU | Warga
yang bermain layang-layang di sekitar Bandara Kualanamu Deliserdang kini
semakin marak. Situasi ini menjadi ancaman keselamatan bagi operasional
penerbangan di bandara bertaraf internasional itu.
Eksekutif General Manager Bandara Kualanamu, Bayuh
Iswantoro, Rabu (23/01/2019) saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, sekitar
sini memang ada warga suka main layang-layang. “Karena dapat komplain dari
pilot, maka kami beri imbauan lagi karena mengganggu penerbangan,” ujar Bayuh.
Bayuh menjelaskan bahwa ia menemukan warga sekitar
bandara yang bermain layang-layang tersebut di sejumlah titik. Sebenarnya
jumlah layang-layang yang diterbangkan tak terlalu banyak, namun ada di jalur
pesawat take off dan landing, sehingga hal ini kerap dikeluhkan para pilot.
“Jumlahnya tidak banyak, tetapi merepotkan bagian pengamanan (penerbangan),”
tutur Bayuh.
Sementara itu, pihak Kantor Otoritas Bandara Kualanamu
sendiri menyatakan bahwa bermain layang-layang di dekat bandara termasuk hal
yang melanggar hukum dan para pelakunya bisa terancam hukuman pidana penjara
paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hutabarat Pejabat
Otban KNIA menerangkan, selain layangan, sinar laser dan drone juga termasuk
benda yang mengancam keselamatan penerbangan.
“Layangan dan sinar laser, paling banyak dikeluhkan
pilot. Ketinggian layangan memang tidak seberapa, tapi cukup mengganggu dan
menjadi ancaman. Ancamannya, layangan bisa masuk ke mesin pesawat. Kalau 10
layangan yang masuk kan gawat juga,” katanya.
Larangan bermain layang-layang, drone, balon udara,
laser, atau kegiatan lain yang bisa mengancam penerbangan juga sudah diatur
dalam undang-undang. “Ini diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan,” ungkapnya.
Lewat aturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang
dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle),
dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Sosialisasi ini kerap dilakukan dengan mendatangi
sekolah-sekolah, warga di sekitar bandara, maupun menyebarkan spanduk di
sekitar bandara. “Bahkan kata yang kami pakai sekarang bukan lagi ‘diimbau’
atau ‘jangan’, tapi ‘dilarang’,” tandasnya.
.
Dari amatan memang tampak sejumlah warga sekitar bandara
tepatnya di lapangan sepak bola Desa Pasar VI Kualanamu Deliserdang banyak
orang bermain layang-layang.(wan)