Warga Main Layang-layang Ganggu Keselamatan Penerbangan di Bandara Kualanamu

Sebarkan:
Warga Main Layang-layang Ganggu Keselamatan Penerbangan di Bandara Kualanamu

KUALANAMU | Warga yang bermain layang-layang di sekitar Bandara Kualanamu Deliserdang kini semakin marak. Situasi ini menjadi ancaman keselamatan bagi operasional penerbangan di bandara bertaraf internasional itu.

Eksekutif General Manager Bandara Kualanamu, Bayuh Iswantoro, Rabu (23/01/2019) saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, sekitar sini memang ada warga suka main layang-layang. “Karena dapat komplain dari pilot, maka kami beri imbauan lagi karena mengganggu penerbangan,” ujar Bayuh.

Bayuh menjelaskan bahwa ia menemukan warga sekitar bandara yang bermain layang-layang tersebut di sejumlah titik. Sebenarnya jumlah layang-layang yang diterbangkan tak terlalu banyak, namun ada di jalur pesawat take off dan landing, sehingga hal ini kerap dikeluhkan para pilot. “Jumlahnya tidak banyak, tetapi merepotkan bagian pengamanan (penerbangan),” tutur Bayuh.
Sementara itu, pihak Kantor Otoritas Bandara Kualanamu sendiri menyatakan bahwa bermain layang-layang di dekat bandara termasuk hal yang melanggar hukum dan para pelakunya bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.


 Hutabarat Pejabat Otban KNIA menerangkan, selain layangan, sinar laser dan drone juga termasuk benda yang mengancam keselamatan penerbangan.

“Layangan dan sinar laser, paling banyak dikeluhkan pilot. Ketinggian layangan memang tidak seberapa, tapi cukup mengganggu dan menjadi ancaman. Ancamannya, layangan bisa masuk ke mesin pesawat. Kalau 10 layangan yang masuk kan gawat juga,” katanya.

Larangan bermain layang-layang, drone, balon udara, laser, atau kegiatan lain yang bisa mengancam penerbangan juga sudah diatur dalam undang-undang. “Ini diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ungkapnya.

Lewat aturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Sosialisasi ini kerap dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, warga di sekitar bandara, maupun menyebarkan spanduk di sekitar bandara. “Bahkan kata yang kami pakai sekarang bukan lagi ‘diimbau’ atau ‘jangan’, tapi ‘dilarang’,” tandasnya.
.
Dari amatan memang tampak sejumlah warga sekitar bandara tepatnya di lapangan sepak bola Desa Pasar VI Kualanamu Deliserdang banyak orang bermain layang-layang.(wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar