![]() |
Petugas gelar olah TKP |
P.SIANTAR | Kecelakaan
Lalulintas (Laka lantas) terjadi antara sepeda motor (Spm) Honda Revo BK 6100
TBE kontra Spm Yamaha Vixion BK 6597-TBD
di Jalan Besar Sidamanik depan rumah marga Pasaribu Kelurahan Simarimbun
Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/1/2019).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK,
M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom menyampaikan kecelakaan tersebut
terjadi sekira pukul 12.30 wib. Akibat laka lantas, Herdin Damanik (65)
pengendara Honda Revo mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi (TKP).
Herdin Damanik merupakan pensiunan BUMN warga Bukit Dua
Desa Panombean Panei Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Sementara Tanto Kuswanto (21) pengendara Spm Yamaha Vixion No.Pol BK 6597-TBD adalah
Mahasiswa mengalami luka ringan dan dirawat di RS Tiara Kota Pematangsiantar.
"Saat kejadian, Tanto membonceng M. Reja (21) warga
Desa Baliran Siborna Kecamatan Panei Tongah menderita luka-luka dan tidak
berobat medis," kata Resbon Gultom.
Sebelum kejadian, kata Resbon Gultom, Honda Revo datang
dari arah Sidamanik menuju arah Jalan
Parapat. Sesampainya ditempat kejadian berbelok kekanan jalan, sedangkan sepeda
motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Tanto Kuswanto datang dari arah
Sidamanik menuju arah jalan Parapat.
Kecelakaan terjadi diduga akibat kelalaian pengendara
Sepeda Motor Honda Revo pada saat hendak berbelok ke kanan jalan jurusannya,
tidak memperhatikan atau memberikan kesempatan Spm Yamaha Vixion di sebelah
kanan jurusannya sehingga terjadi tabrakan.(js)