Yamaha Vixion vs Honda Revo, Damanik Tewas di Tempat

Sebarkan:
Petugas gelar olah TKP

P.SIANTAR | Kecelakaan Lalulintas (Laka lantas) terjadi antara sepeda motor (Spm) Honda Revo BK 6100 TBE kontra Spm  Yamaha Vixion BK 6597-TBD di Jalan Besar Sidamanik depan rumah marga Pasaribu Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/1/2019).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom menyampaikan kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 12.30 wib. Akibat laka lantas, Herdin Damanik (65) pengendara Honda Revo mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi (TKP).
Herdin Damanik merupakan pensiunan BUMN warga Bukit Dua Desa Panombean Panei Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Sementara Tanto Kuswanto (21) pengendara Spm  Yamaha Vixion No.Pol BK 6597-TBD adalah Mahasiswa mengalami luka ringan dan dirawat di RS Tiara Kota Pematangsiantar.

"Saat kejadian, Tanto membonceng M. Reja (21) warga Desa Baliran Siborna Kecamatan Panei Tongah menderita luka-luka dan tidak berobat medis," kata Resbon Gultom.


Sebelum kejadian, kata Resbon Gultom, Honda Revo datang dari arah Sidamanik menuju  arah Jalan Parapat. Sesampainya ditempat kejadian berbelok kekanan jalan, sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Tanto Kuswanto datang dari arah Sidamanik menuju arah jalan Parapat.

Kecelakaan terjadi diduga akibat kelalaian pengendara Sepeda Motor Honda Revo pada saat hendak berbelok ke kanan jalan jurusannya, tidak memperhatikan atau memberikan kesempatan Spm Yamaha Vixion di sebelah kanan jurusannya sehingga terjadi tabrakan.(js)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar