![]() |
4 Tersangka Diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun, Seorang di Antaranya Wanita
SIMALUNGUN | Dalam
satu hari 4 (empat) orang tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Satres
Narkoba Polres Simalungun dari 3 lokasi berbeda pada Sabtu (2/2/2019).
Keempat pelaku berhasil diringkus berawal informasi
diterima anggota opsnal narkoba Polres Simalungun pada Sabtu (2/2/2019) sekira
pukul 00.00 wib. Menyebutkan ada seorang laki-laki yang sering menjual
Narkotika jenis sabu di sebuah rumah Emplasemen Bah Jambi Pondok Proyek Pasar V
Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino
Sihombing, SIK membenarkan telah mengamankan para tersangka berikut barang
bukti yang ditemukan.
"Ada 4 tersangka kita amankan dari lokasi berbeda.
Tersangka yang pertama diamankan adalah MH (42) alias Utar dan Rini. Untuk
keperluan proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat
Narkoba Polres Simalungun," kata Heri Edrino, Senin (4/2/2019).
Keempat tersangka yang diamankan berinisial MH (42) alias
Utar, seorang wanita, RK (34) alias Rini, SS (35) alias Hendri dan SAW (30)
alias Kinoi.
Dijelaskannya, pasca menerima informasi dari yang layak
dipercaya, anggota opsnal narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan
pengintaian.
Saat dilakukan penggerebekan disaksikan Kepling di rumah
yang diduga sering terjadi transaksi dan tindak penyalahgunaan natkotika sekira
pukul 00.30 wib, ditemukan tersangka MH dan RK alias Rini.
"Penggeledahan badan dilakukan terhadap MH namun
tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan Narkotika. Kemudian
penggeledahan di rumah tempat HS diamankan dilakukan, ditemukan barang bukti di
belakang rumah terebut berupa 1 kotak kaleng pagoda yang didalamnya berisi 6
bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 1.09 gram, 1 buah alat isap sabu/bong, uang sejumlah Rp.550.000 dan 1
unit handphone merk samsung," ujar Heri Edrino.
Kepada petugas, MH mengaku menyuruh Rini membuang barang
bukti ke belakang rumah saat anggota opsnal melakukan penggerebekan. Dan MH
mengakui mendapatkannya dari SS alias Hendri.
Pengembangan dilakukan petugas dengan cara menghubungi
melalui Handphone. Dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka SS alias
Hendri di Kampung Bah Joga Selatan Nagori Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten
Simalungun, Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 10.00 wib.
Dari SS ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik
klip sedang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 1.46
gram), 1 unit hp merk samsung dan 1 unit sp motor merk Yamaha Jupiter Z.
Dari pengakuan SS alias Hendri, dirinya mendapatkannya
dari Kinoi. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan
tersangka SAW alias Kinoi di rumah mertuanya, Huta I Dolok Malela Kelurahan
Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/2/2019)
sekira pukul 13.00 wib.
Dari Kinoi, petugas menemukan barang bukti setelah
melakukan penggeledahan di dalam rumah berupa 4 bungkus plastik klip sedang
yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 8.8 gram), 9
bungkus plastik klip kecil di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 2.17 gram),
1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi beberapa plastik klip kecil
kosong.
Kemudian 1 (satu) gulungan plastik klip sedang kosong, 1
unit timbangan digital, 3 buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 unit hp merk
Samsung, 1 unit sp motor merk Honda Beat dan uang tunai sejumlah Rp 1.222.000.
Dari introgasi kepada Kinoi, mengaku mendapatkanya dari
seseorang yang dikenalnya bernama Master di Kota Pematangsiantar.
"Pengejaran terhadap Master langsung dilakukan,
namun tidak membuahkan hasil. Walau tidak berhasil menemukannya, pengembangan
dan pencarian masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran
Narkotika," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(JS)