![]() |
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aminuddin S.Sos, M.A |
LUBUKPAKAM |
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Devisi Organisasi dan
Sumber Daya Manusia (SDM) Aminuddin S.Sos, M.A mengatakan, pihaknya merekrut
para calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 5.832 orang dalam
Pemilu 2019 ini.
Perekrutan itu telah dimulai sejak tanggal 11 Februari kemarin
hingga 21 Februari 2019 mendatang, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
Bawaslu pusat. Hal ini disampaikannya ketika ditemui di Kantor Bawaslu
Deliserdang, Rabu (13/2/2019).
Disampaikanya juga, bahwa pihak Bawaslu Deliserdang telah
mengikuti sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS se- Kabupaten/Kota dan
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan pada tanggal 6-7
Februari 2019 di Garuda Plaza Hotel.
Agenda itu dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu
Deliserdang, di antaranya Ketua Bawaslu M Ali Sitorus SAg, Koordinator Sengketa
Asman Siagian SH MH, Koordinator Hukum Data dan Informasi Erina Kartika Sari SH,
serta Koordinator Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Siharlon Simbolon S.Si.
“Jadi kami dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Deliserdang
mengumumkan sebanyak 5.832 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan
direkrut Bawaslu Deliserdang, yang dimulai pada tanggal 11-21 Februari 2019
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Bawaslu Pusat,” katanya.
Adapun persyaratan Pengawas TPS tersebut, disampaikan
Aminuddin, di antaranya
a. Warganegara
Indonesia,
b. Pada
saat pendaftran usia paling rendah 25 tahun,
c. Setia
kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika,
d. Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
e. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
f.
Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah atas
atau sederajat,
g. Berdomisili
di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesatuan Indonesia yang dibuktikan
dengan KTP,
h. Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
i.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,
j.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, atau di badan usaha milik Negara/milik daerah pada saaat
mendaftar,
k. Tidak
pernah dipidana penjara selama selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan
dengan surat pernyataan,
l.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan,
m. Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/ataubadan usaha
milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
dan
n. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Disampaikannya juga, pengumuman perekrutan PTPS
diserahkan kepada Panwascam. Mulai dari tes, wawancara, sampai proses perekrutan
menjadi tanggung jawab penuh (Panwascam) di 22 Kecamatan di Kabupaten
Deliserdang.
“Pengawas TPS diusahakan berasal dari wilayah kerja,
kelurahan/desa di TPS masing-masing. Namun apabila perekrutan tidak terpenuhi,
panitia pengawas TPS bisa diambil dari luar kelurahan tersebut, dan masa kerja
pengawas TPS dimulai dari H-23 sampai H+7 Pemilu 2019,” sebut Aminuddin.(wan)