![]() |
Temu pers kasus pembunuhan. Inzet: Tersangka TBD alias Ama Alser |
GUNUNGSITOLI | Berkat
kegigihan personil Polsek Sirombu dibantu personil Sat Reskrim Polres Nias
berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Sitolubanua
Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat-Provinsi Sumatera Utara dengan korban Abu
bakar Daeli als Ama Tatu Daeli (45) dan korban selamat Merdeka Daeli (9).
Tersangka adalah TBD alias Ama Alser (26) warga yang sama
dengan korban di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (14/02)2019) lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nias AKBP deni
Kurniawan,S.IK,MH di dampingi Waka Polres Nias, Kompol Elizama Zalukhu, Kasat
Intel AKP Saksi Tarigan, Kapolsek Sirombu AKP Sontang Tampubolon, Paur Subbag
Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, dan personil Polsek dan Polres lainnya kepada
sejumlah wartawan di Mapolres Nias saat mengelar konfrensi pers Sabtu
(23/02/2019).
Disampaikan Kapolres Nias, bahwa modus tersangka
melakukan pembunuhan yakni tersangka sakit hati kepada korban yang menurut
dukun istrinya sebelumnya penyebab kematian istri tersangka akibat diguna-gunai
oleh korban..
Adapun uraian
singkat kejadian peristiwa sadis tersebut, pada hari kamis (14/02/2019) sekitar
pukul 14.00 wib tersangka mengingat kenangan bersama istrinya. Dan pada saat
itu juga tersangka teringat dengan perkataan terakhir dukun yang mengobati
istrinya yang mengatakan bahwa dibalik kematian istrinya adalah akibat
diguna-gunai oleh korban. Amarah dan dendam tersangka yang tersimpan selama ini
mencapai puncaknya pada siang hari kamis itu hingga sorenya timbul keinginan
untuk membunuh korban yang terus mengusik pikiran tersangka.
Sekitar pukul 17.30 wib tersangka menguatkan tekad untuk
menghilangkan nyawa korban, sebelum menuju rumah korban tersangka terlebih
dahulu menyiapkan sebilah parang yang tersangka ambil dari dapur rumah
orangtuanya. Lalu, untuk menghindari tersangka dikenali oleh korban dan
keluarga ataupun orang lain pada saat membunuh korban dan melarikan diri,
tersangka menutup sebagian wajah dan kepalanya dengan kain hitam.
Sekitar pukul 18.00 wib tersangka dari rumah orangtuanya
menuju rumah korban yang berjarak sekitar 150 meter dengan berjalan kaki
melintasi kebun belakang rumah penduduk serta persawahan dengan tujuan
menghindari dilihat oleh masyarakat disekitar.
Setibanya dirumah korban, tersangka korban Abu Bakar
Daeli alias Ama Tatu sedang makan yang ditemani oleh ketiga anaknya yakni
Merdeka Daeli, Moguna Daeli, dan Melika Daeli tanpa pikir panjang tersangka
langsung mengayungkan parangnya hingga
mengenai bagian depan dada, dan kepala korban. Ketika tersangka mengayungkan
parang ketiga kalinya kearah korban dan pada saat itu korban berdiri dan
mendorong tersangka untuk lari kearah samping rumah dan pada saat itu ayunan
parang tersangka mengenai lengan sebelah kiri dari anak korban yang bernama
Merdeka Daeli.
Masih Kapolres Nias, tersangka mengejar korban kearah
sebelah kanan rumah dan setelah tersangka berhasil menyusul korban tersangka
kembali mengayunkan parangnya kearah korban dan mengenai leher sebelah kanan
korban, punggung, dan beberapa kali bacokan kearah tangan korban hingga
tersangka tak ingat lagi kebagian mana saja yang ditebasnya kepada korban. Dari
hasil Visum ada 30 luka ditubuh korban, Ujar Deni.
Setelah tersangka melihat korban tidak bergerak lagi dan
anak-anak korban teriak minta tolong maka tersangka pergi meninggalkan korban
dan lari kearah belakang rumah korban menuju sungai Bawadasi/Sungai Lahomi
sambil membawa parang yang digunakan untuk membantai korban.
Selanjutnya, tersangka berjalan menyeberangi sungai
tersebut dengan tujuan menghindari orang banyak selanjutnya menyembunyikan diri
di dalam hutan perkebunan kelapa hingga sekitar pukul 01.00 wib Jumat
(15/02/2019) memastikan tidak ada orang mengikuti atau mencarinya, tersangka
keluar dari perkebunan kelapa tersebut dan menyusuri sungai lahomi sampai
disebuah tangkahan sambil mengendap-ngendap mencuci pakaiannya yang masih
berlumuran darah korban dan membuang peralatan yang dipakainya yakni parang dan
kain hitam yang digunakan tersangka menutup wajahnya saat melakukan pembantaian
kepada korban dengan cara menghanyutkan di aliran sungai. Hingga beberapa hari
keluar masuk hutan dan mengganti nomor HP untuk menghindari kejaran/lacakan
pihak kepolisian.
Pada hari Rabu (20/02/2019) sekitar pukul 02.00 wib
tersangka bertemu dengan seorang temannya dan melalui temannya tersebut
tersangka diantar ke Desa Sihare’o Kecamatan Mandehe, dari Desa Sihare’o
meminta tolong kepada salah seorang warga untuk mengantarkannya kearah Desa
Loloana’a Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias dan menginap di desa tersebut yang kemudian diketahui rumah tersebut milik
Guru tersangka berjimat.
Awalnya personil Polsek Sirombu mendapatkan kesulitan
mengungkap kasus tersebut sekalipun dicari lewat GPS namun tidak berhasil
karena tersangka mengganti-ganti nomor ponselnya hingga 4 kali, Polsek Sirombu
dibantu ahli IT dan bantuan inafis Polres Nias akhirnya personil Polsek Sirombu
mendapatkan identitas nomor ponsel yang terakhir dipergunakan tersangka.
Dari nomor itu, personil Polsek Sirombu mendeteksi siapa
saja yang pernah dihubungi oleh tersangka selama pelarian, dari interogasi
kepada pemilik nomor ponsel yang pernah dihubungi tersangka personil Polsek
Sirombu berhasil mendeteksi keberadaan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 1
minggu (6 hari) akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh personil Polsek Sirombu
di Desa Loloana’a Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias Kamis (21/02/2019) sekitar
pukul 08.00 WIB.
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni sepotong baju
jaket sweater warna abu-abu, sepotong baju kaos oblong, sepotong celana jeans
warna biru.
Atas perbuatan
tersangka tersebut beliau disangkakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 80
(2) UU Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, UU
RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup. (Marinus Lase)